Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PJLP yang Dipecat karena Usia Unjuk Rasa di Gedung DPRD DKI

Kompas.com - 20/03/2023, 13:27 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan eks pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).

Ketua Solidaritas Eks PJLP UPK Badan Air DLH DKI Azwar Laware berujar, aksi kali ini merupakan unjuk rasa lanjutan usai mereka juga berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada 13 Maret 2023.

Kali ini, mereka meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar PJLP UPK Badan Air DLH DKI yang dipecat massal karena terbentur batas usia maksimal 56 tahun digantikan dengan anggota keluarganya.

"Kami memohon agar kami dapat digantikan oleh anggota keluarga tanpa dipersulit sedikit pun," ucap Azwar di depan Gedung DPRD DKI, Senin.

Baca juga: Perjuangan Eks PJLP DKI yang Dipecat Massal Belum Tuntas...

Ia menyebut, anggota keluarga yang bisa menggantikan eks PJLP itu seperti istri atau keponakan masing-masing yang masih muda.

Selain itu, Azwar mengatakan bahwa pihaknya meminta agar PJLP UPK Badan Air DLH DKI yang dihentikan agar mendapatkan haknya berupa pesangon.

Sebab, ia mengakui bahwa kini kebanyakan eks PJLP UPK Badan Air DLH DKI tak lagi bekerja.

"Penghasilan sudah enggak ada sama sekali. Pensiun jaminan hari tua enggak ada, pesangon enggak ada," sebutnya.

Baca juga: Kecewanya Eks PJLP yang Diberhentikan Heru Budi, Merasa Dibuang seperti Sampah

Azwar menambahkan, karena tak memiliki penghasilan, banyak rekan-rekannya yang sampai menjual barang-barang di rumah masing-masing.

"Seada-ada saja yang di rumah, yang laku dijual, buat makan," tegasnya.

Usai memberikan keterangan kepada awak media, Azwar menemui perwakilan legislatif Jakarata di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, peserta unjuk rasa kini sedang beristirahat di sekitar Gedung DRPD DKI.

Sebagai informasi, banyak PJLP diberhentikan imbas pembatasan usia maksimal PJLP hingga 56 tahun, seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1095 Tahun 2022.

Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.

Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Jalur Khusus untuk Keluarga PJLP yang Putus Kontrak karena Usia 56 Tahun

Kepgub itu tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP, tapi juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

"PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.

Azwar bersama eks PJLP lain sempat berunjuk rasa di Balai Kota DKI pada 13 Maret 2023.

Sebelum unjuk rasa itu, Azwar dll sempat menemui beberapa pihak baik legislatif atau pun eksekutif Jakarta.

Namun, hasil pertemuan itu tak membuahkan apapun hingga saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com