JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang gadis berinisial RJ (17) diculik dan diperkosa usai berkenalan dengan salah seorang pelaku berinisial AB via Facebook.
Mirisnya, RJ diperkosa secara bergilir oleh AB serta dua rekannya, yakni B dan L.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pelaku dan korban sudah mengenal sekitar satu bulan.
Remaja asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu mengenal AB yang memiliki akun Facebook kakawango.
"Mereka berkomunikasi melalui akun media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput tanpa seizin pihak dari keluarganya ke suatu tempat," kata Andri saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Remaja 17 Tahun yang Diculik di Kebon Jeruk Diperkosa Tiga Pelaku Secara Bergilir
Andri menerangkan, setelah adanya laporan polisi pada Sabtu (6/5/2023, pihaknya bergegas mencari keberadaan pelaku. Sementara korban telah ditemukan di hari yang sama.
"Setelah melakukan persetubuhan, orangtua korban sempat melaporkan kepada kami. Kemudian satu orang pelaku berhasil ditangkap dan satu orang pelaku (lainnya) dilakukan pengembangan," papar Andri.
Usai menyelidiki lebih lanjut, penyidik menangkap B dan L.
Kepolisian pun telah memeriksa empat saksi untuk mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain.
"Barang bukti kaki amankan pakaian korban, CCTV yang mana pada saat pelaku melakukan penjemputan terhadap korban, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone untuk melakukan komunikasi dengan korban," jelas Andri.
Baca juga: Sebelum Perkosa Remaja Asal Kebon Jeruk, Tiga Pelaku Tenggak Miras
Akibat aksi bejat para pelaku, korban mengalami lecet di organ vitalnya. RJ kini dalam pendampingan unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Andri menyatakan, ketiganya dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu mereka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya RJ diduga diculik pada Jumat (5/5/2023) sore.
Keluarga korban lantas bergegas mencari keberadaannya setelah melapor ke Polsek Kebon Jeruk.
"Kalau enggak salah itu sore setelah azan Magrib dari pihak ayah korban beserta saudaranya langsung meluncur ke Polsek terdekat untuk melapor," ujar sepupu RJ, Muhammad Iqbal, Sabtu (6/5/2023).