JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara ini, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara peredaran sabu.
Sabu yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Beberkan Alasannya
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang terdakwa adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Meski terbukti bersalah dalam pengadilan, Teddy mengelak. Teddy percaya, dia hanya terseret oleh para terdakwa lain.
Baca juga: Didakwa Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa Akui Tak Merasa Bersalah
Pernyataan itu disampaikan Teddy dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Saat itu Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mempersilakan apabila ada keterangan tambahan yang ingin dikatakan Teddy.
"Apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan, sebelum kami akhiri persidangan ini dan dinyatakan selesai?" tanya Jon dalam persidangan.
Kepada Jon, Teddy menyebut ada beberapa hal yang ingin diungkapkannya, yaitu berkaitan dengan perkara peredaran sabu yang didakwakan kepadanya.
"Seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda, barangkali kali saya tidak perlu repot-repot menyuruh Dody, menyuruh Arif dan sekian lama waktunya," ujar Teddy.
Baca juga: Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Disambut Sorakan Kecewa Penonton Sidang