JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberi sanksi pemilik ruko di Pluit, Jakarta Utara.
Sederet ruko yang melanggar itu berlokasi di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan. Mereka melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok badan jalan dan saluran air.
"Bahwa mendirikan bangunan itu harus ada izin. Harusnya ada sanksi. Saya tidak tahu apa sanksinya" kata Ida saat dihubungi, Jumat (19/5/2023).
Ida mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya menindak dengan membongkar ruko yang disebut mencaplok saluran air dan badan jalan, melainkan juga memberi sanksi tegas.
Baca juga: Komisi D DPRD DKI Desak Pemprov Segera Bongkar Ruko yang Caplok Jalan dan Saluran Air di Pluit
"Jadi tidak hanya pembongkaran saja tapi kasih sanksi terhadap orang yang tidak mematuhi peraturan saja," ucap Ida.
Ida sebelumnya meminta kepada Pemprov DKI melalui Satpol PP untuk segera membongkar ruko di Pluit, Jakarta Utara yang melanggar.
"Memang beberapa hari yang lalu saya sudah bicara bahwa Dinas Citata dan Satpol PP untuk segera menyelesaikan. Mungkin Satpol PP bertindak untuk membongkar itu semua," ujar Ida.
Ida mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya telah memberikan toleransi kepada pemilik ruko yang melanggar aturan IMB.
Baca juga: Soal Ruko di Pluit yang Melanggar, Heru Budi: Saya Harap Mereka Bongkar Sendiri Bangunannya!
Namun, apabila imbauan atau toleransi yang diberikan oleh Heru tak digubris, maka Satpol PP akan turun tangan memberi tindakan.
"Berarti kan sudah ada respons dari pemda yang lumayan bagus. Jadi menurut saya kawan-kawan ini harus bertindak. Jangan menunggu semakin ramai," ucap Ida.
Sebelumnya, Heru berharap pemilik ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, agar membongkar sendiri sebagian bangunannya.
Sebab, para pemilik ruko di RT011/RW03 bersama-sama menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air untuk kepentingan pribadi sejak 2019.
Baca juga: Minta Heru Budi Tegas Tertibkan Ruko di Pluit, PSI: Minta Satpol PP atau Turun Sendiri ke Sana
"Saya harapkan mereka (pemilik ruko) membongkar sendiri (bagian bangunan yang menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air)," sebut Heru di kolong Tol Becakayu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Heru mengungkapkan, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim hendak menemui para pemilik ruko di RT011/RW03.
Pertemuan dilakukan untuk membahas penyerobotan bahu jalan dan penutupan air di RT011/RW03. "Hari ini Pak Wali Kota (Ali Maulana Hakim) mengundang pihak-pihak yang memang harus dilakukan pembongkaran sendiri," sebut Heru.
Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, Ketua RT setempat, Riang Prasetya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.
Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.