JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan dugaan pencabulan anak di bawa umur yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap mantan kekasihnya, AG (15), terus berjalan.
Adapun dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah tindak pidana itu terungkap dalam persidangan. AG ikut terjerat karena dianggap terlibat dalam penganiayaan D (19) pada Februari lalu.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo berujar, AG telah menjalani visum terkait laporan terhadap mantan pacarnya itu. Selain itu, polisi telah menindaklanjuti laporan pihaknya dengan memeriksa saksi-saksi.
Baca juga: Jalan di Tempat Penanganan Kasus Mario Dandy dan Ngebutnya Sidang AG dalam Kasus Penganiayaan D
"Sudah ada dua saksi yang diperiksa," ungkap Mangatta, dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (21/5/2023).
Polda Metro Jaya mengeklaim penyelidikan kasus dugaan pencabulan AG oleh Mario masih terus diselidiki. Laporan itu sudah dilayangkan pada 8 Mei 2023.
Tentu ada mekanismenya. Dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait Undang-undang pada konteks anak sebagai korban," ujar Trunoyudo, Jumat (19/5/2023).
Namun, penyidik hanya akan menyampaikan setiap perkembangan proses hukum itu kepada pihak keluarga atau kuasa hukum korban.
"Kami akan sampaikan perkembangannya kepada pihak korban dari penyidik," kata Trunoyudo.
Baca juga: Setelah Penganiayaan D, Kini Mario Dandy Terseret Kasus Pencabulan AG
Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG.
Namun, Mangatta memastikan hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.
"Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangatta.
Mangatta berujar, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy. Salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.
Baca juga: Polda Metro Terima Laporan Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy
"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi, putusan menjadi salah satu bukti sah yang kami lampirkan di laporan polisi,” tutur Mangatta.
Pihak AG melaporkan Mario dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Adapun Mario Dandy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D. Mario saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Babak Baru Perjalanan Kasus Mario Dandy, Kini Dilaporkan Terkait Pencabulan terhadap AG