BOGOR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menggelar sidang putusan atas kasus pembacokan siswa SMK dengan terdakwa ASR alias Tukul (17), Senin (12/6/2023).
Dalam sidang putusan yang digelar tertutup itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Tukul dengan 9 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), di mana dalam sidang sebelumnya Tukul dituntut 7,5 tahun penjara.
Humas PN Kota Bogor Daniel Mario mengatakan, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.
"Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, menjatuhkan pidana kepada anak. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Bandung, dan pelatihan kerja 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi," ucap Daniel.
Daniel mengungkapkan, dirinya tidak bisa menyampaikan informasi perihal pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih tinggi kepada terdakwa.
Yang pasti, sambung Daniel, pengadilan memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa jika ingin melakukan banding.
Baca juga: Tukul, Eksekutor Pembacok Siswa SMK di Bogor Didakwa Pasal Berlapis
"Saya hanya menyampaikan mengenai apa yang telah diputuskan. Banding itu terserah dari terdakwa, kita belum ada info," sebutnya.
Pihak keluarga korban mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim.
Kakak korban, Ratih Permata mengatakan, akan mengajukan banding hingga meminta bantuan kepada para pejabat tinggi yang ada di Kota Bogor.
"Oh enggak puas, enggak puas banget ya Allah, ya Allah, pokoknya kita akan ngajuin banding sih," kata Ratih.
Baca juga: Tangis dan Emosi Keluarga Korban Pembacokan Siswa SMK di Bogor...
"Terus mau mengirim surat ke Pak Wali Kota Bima Arya untuk melakukan audiensi, pertemuan bagaimana tahap-tahapnya ke depan gitu," lanjutnya.
Ia juga berharap agar kasus yang dialami adiknya ini dapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Terus saya juga mau coba ke Komisi 3 DPR RI bagian hukum dan HAM, kita terus mengupayakan sampai seadil-adilnya dan semaksimal mungkin hukumannya," ujar dia.
ASR alias Tukul adalah pelaku utama pembacokan terhadap seorang murid SMK bernama Arya Saputra.
Baca juga: Kisah Pelarian Eksekutor Pembacok Siswa SMK di Bogor, Kabur ke 4 Kota sampai Datangi Dukun
Kasus pembacokan itu terjadi pada Jumat (10/3/2023) di Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Korban yang saat kejadian sedang menyeberang, tiba-tiba dihampiri oleh tiga orang pelajar dari sekolah lain. Salah satu dari pelajar itu langsung menebas leher korban yang menyebabkannya tewas.
Polisi lalu bergerak cepat. Dua orang pelaku berinisial MA (17) dan SA (18) diamankan terlebih dulu.
Sementara ASR alias Tukul diamankan oleh petugas di wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah, setelah buron selama dua bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.