Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haris Azhar Tolak Kesaksian Staf Luhut, Sebut Banyak Keterangan Tak Sesuai Fakta

Kompas.com - 12/06/2023, 19:53 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar menolak kesaksian Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Singgih Widyastono.

Singgih memberi kesaksian dalam sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

Seusai Singgih bersaksi, majelis hakim pun bertanya pada terdakwa apakah menerima keterangan yang bersangkutan. 

"Saya menolak (keterangan saksi)," tegas Haris di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Staf Ungkap Kegeraman Luhut Saat Tonton Podcast Haris-Fatia

Penolakan didasari pada Haris yang tidak mengenal Singgih. Haris juga menilai fakta yang disampaikannya tidak konsisten dan tak sesuai fakta. 

Haris menilai, banyak hal yang tak masuk akal dari keterangan-keterangan yang disampaikan staf Luhut itu.

Ragam keterangan itu juga dinilai tidak bisa menjelaskan fakta-fakta soal pencemaran nama baik yang dituduhkan pihak Luhut terhadapnya.

"Kalau soal beliau ketemu sama saksi pelapor (Luhut), kan saya enggak tahu. Saya menolak (keterangan saksi)," ujar Haris.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh terkait keterangan apa saja dari Singgih yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

Staf ungkap kemarahan Luhut

Dalam sidang itu, Singgih mengungkapkan kegeraman Luhut saat atasannya itu menonton video podcast yang dibuat terdakwa Haris dan Fatia.

Podcast yang diunggah di Youtube itu berjudul "Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam".

"Kesan pertama beliau adalah beliau adalah, beliau langsung marah," kata Singgih dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Staf Luhut Disebut Beri Keterangan Berbeda Saat Disidang sebagai Saksi

Menurut Singgih, Luhut langsung marah karena judul video tersebut mengaitkan operasi militer di Intan Jaya, Papua, untuk kepentingan bisnisnya.

"'Eh coba kau lihat ini, ini tidak benar itu, judulnya saja tidak jelas'. Jadi itu yang kira-kira beliau sampaikan, Yang Mulia," ungkap dia.

Singgih mengatakan, ia mendapat informasi soal video podcast itu pada Sabtu, 21 Agustus 2021, saat sedang menyisir dunia maya menggunakan kata kunci tertentu.

Saat ditanya kuasa hukum Haris-Fatia apakah ia memberikan video yang utuh ke Luhut atau hanya potongan video saja, Singgih dianggap memberikan jawaban tak konsisten. 

Dalam sidang, ia mengaku memberikan video yang utuh. Namun, saat diperiksa polisi, Singgih mengaku hanya memberi potongan videonya saja.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com