Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegang Sertifikat Rumah Pemilik EO, Siswa MAN 1 Bekasi Tetap Berangkat Study Tour

Kompas.com - 13/06/2023, 18:56 WIB
Firda Janati,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi tetap berangkat study tour ke Yogyakarta meski sempat ditipu oleh pemilik Event Organizer yang hendak memberangkatkan mereka.

Pemilik EO berinisial ARP yang kini telah ditangkap itu menggunakan uang siswa Rp 474 juta untuk membayar utang pribadinya.

Meski demikian, para siswa dipastikan tetap bisa berangkat ke Yogyakarta karena telah memegang sertifikat rumah milik ARP.

Ketua panitia study tour Siti Badriyah menuturkan, pihak sekolah telah melakukan pertemuan bersama wali kelas serta para siswa.

"Insyaallah kamu sudah pertemuan dengan orangtua murid, kami sepakati keberangkatan tanggal 15, 16, 17 dan 18 Juni ke Yogyakarta dengan Event Organizer (EO) baru," kata Siti Badriyah di Polsek Bekasi Utara, Senin (12/6/2023) sore.

Baca juga: Ulah Nakal Pemilik EO Tak Berizin, Gelapkan Uang Study Tour MAN 1 Bekasi Rp 474 Juta untuk Bayar Utang

Untuk dananya, kata Siti, pihak EO yang baru ditunjuk siap menanggung keseluruhan biaya terlebih dahulu sambil menunggu hasil penjualan rumah milik ARP.

"Uangnya kami mendapat pinjaman dari EO yang baru. Jadi EO yang baru menanggung biayanya," kata Siti.

Sertifikat rumah tersangka ARP saat ini sudah dipegang oleh kuasa hukum MAN 1 Kota Bekasi.

Rumah ARP pun akan segera dijual dan uang hasil penjualan rumah akan diberikan ke EO yang baru.

"Kalau rumahnya Mas Adit laku dan ini (sertifikat) sudah di lawyer kemudian, sudah ada di kami, kalau itu laku, itu buat ganti ke EO-nya," kata Siti.

Baca juga: Pemilik EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Jadi Tersangka dan Ditahan

Sebagai informasi, Kepolisian Sektor Bekasi Utara telah menetapkan pemilik EO berinisial ARP sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada Senin.

ARP juga telah ditahan di Mapolsek Bekasi Utara. Ia disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

"Sudah tersangka, karena kami sudah tahan kan itu sudah tersangka," kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ARP telah menerima uang dari MAN 1 sebesar Rp 474 juta. Uang itu ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang-utang pribadinya.

"Uangnya itu sebagian untuk menutup utang, jadi gali lubang tutup lubang, utangnya itu utang sendiri, pribadi," kata Arwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com