Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kepada Keluarga Angela, Saya Mohon Maaf, Saya Sangat Menyesal..."

Kompas.com - 19/06/2023, 20:23 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa M Ecky Listiantho (34) yang membunuh dan memutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) meminta belas kasihan keluarga korban untuk memaafkannya.

Sambil tertunduk di samping kuasa hukumnya, Ecky menyampaikan permintaan maaf kepada Turyono (59), kakak Angela, yang memberikan kesaksian di persidangan.

"Kepada pihak keluarga Angela, karena ini pertama kali mengobrol, saya sampaikan mohon maaf. Saya sangat menyesal. Saya mohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya," ucap Ecky. di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Angela Dimutilasi Ecky, Kakak Korban: Saya Tidak Maafkan Sampai Kapan Pun

Ecky mengakui perbuatannya terhadap Angela kejam dan sadis. Namun, dia berharap keluarga Angela memaafkan dirinya.

"Yang saya lakukan kejam dan sadis, tapi saya memohon belas kasihan keluarga untuk dimaafkan," ucap dia.

Hakim Ketua, Agus Soetrisno menanggapi permintaan maaf Ecky. Soal masalah tersebut, kata Agus, bisa dibicarakan dengan keluarga korban.

"Masalah itu silakan pihak keluarga seperti apa (diputuskan), silakan direnungkan. Sesama manusia, Tuhan saja bisa memaafkan sesama manusia harus bisa memaafkan, kami serahkan ke pihak keluarga," ucap Hakim Ketua Agus Soetrisno.

Namun, sebelum Ecky melontarkan permohonan maaf, Turyono telah lebih dulu menegaskan tidak akan memaafkan Ecky sampai kapan pun.

Baca juga: Saat Tangis Pilu Kakak Angela Pecah dalam Sidang Pembunuhan dan Mutilasi Terhadap Adiknya..

Turyono menyebut apa yang dilakukan Ecky bukan hanya menghancurkan hidup Angela, tetapi juga membuat hidupnya dan keluarga menjadi tidak tenang.

"Saya tidak akan memaafkan terdakwa sampai kapan pun, karena ini sangat kejam," tegas Turyono.

Adapun pada sidang perdana, Senin (12/6/2023) lalu, Jaksa Penutut Umum (JPU) mendakwa Ecky dengan tiga pasal sekaligus atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Angela sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ecky disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa di apartemen milik korban di Jakarta Selatan.

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer selama tiga tahun di kontrakan daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com