BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa M Ecky Listiantho (34) yang membunuh dan memutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) meminta belas kasihan keluarga korban untuk memaafkannya.
Sambil tertunduk di samping kuasa hukumnya, Ecky menyampaikan permintaan maaf kepada Turyono (59), kakak Angela, yang memberikan kesaksian di persidangan.
"Kepada pihak keluarga Angela, karena ini pertama kali mengobrol, saya sampaikan mohon maaf. Saya sangat menyesal. Saya mohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya," ucap Ecky. di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Angela Dimutilasi Ecky, Kakak Korban: Saya Tidak Maafkan Sampai Kapan Pun
Ecky mengakui perbuatannya terhadap Angela kejam dan sadis. Namun, dia berharap keluarga Angela memaafkan dirinya.
"Yang saya lakukan kejam dan sadis, tapi saya memohon belas kasihan keluarga untuk dimaafkan," ucap dia.
Hakim Ketua, Agus Soetrisno menanggapi permintaan maaf Ecky. Soal masalah tersebut, kata Agus, bisa dibicarakan dengan keluarga korban.
"Masalah itu silakan pihak keluarga seperti apa (diputuskan), silakan direnungkan. Sesama manusia, Tuhan saja bisa memaafkan sesama manusia harus bisa memaafkan, kami serahkan ke pihak keluarga," ucap Hakim Ketua Agus Soetrisno.
Namun, sebelum Ecky melontarkan permohonan maaf, Turyono telah lebih dulu menegaskan tidak akan memaafkan Ecky sampai kapan pun.
Baca juga: Saat Tangis Pilu Kakak Angela Pecah dalam Sidang Pembunuhan dan Mutilasi Terhadap Adiknya..
Turyono menyebut apa yang dilakukan Ecky bukan hanya menghancurkan hidup Angela, tetapi juga membuat hidupnya dan keluarga menjadi tidak tenang.
"Saya tidak akan memaafkan terdakwa sampai kapan pun, karena ini sangat kejam," tegas Turyono.
Adapun pada sidang perdana, Senin (12/6/2023) lalu, Jaksa Penutut Umum (JPU) mendakwa Ecky dengan tiga pasal sekaligus atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Angela sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ecky disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa di apartemen milik korban di Jakarta Selatan.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer selama tiga tahun di kontrakan daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.