JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pemilik tanah di Kapuk Muara melalui kuasa hukumnya, Abraham Tahalea, mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Utara untuk tanah sengketa di Kapuk Muara.
Lima pemilik tanah tersebut adalah Pek Sou Hwie, Poutin Arifin, Hurama Arifin, Rudding Rachim Sugito, dan Widjaya Setiawan.
Permohonan eksekusi dilayangkan para pemilik tanah mengingat putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 257 K/Pdt/2015 tanggal 24 Maret 2015 telah inkrah.
"Kami sudah melayangkan permohonan eksekusi," kata Abraham saat dihubungi Kompas.com, pada Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Disebut Permukiman Liar, RT di Kapuk Muara Baru Diakui Pemerintah sejak 2017
Setelah permohonan eksekusi dilayangkan, Abraham juga telah menerima konstatering atau pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (30/6/2023).
Berdasarkan berkas yang diterima Kompas.com, konstatering dengan stempel Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini teregistrasi dengan nomor 30/Eks/2017/PN.Jkt.Utr.
"Kami sudah terima konstatering. Ini ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Khamim Thohari," tutur Abraham.
Di sisi lain, Abraham menceritakan bahwa tidak sedikit korban gusuran yang mendirikan rumah panggung di tanah kliennya sejak awal tahun 2000-an.
Kata Abraham, mereka datang silih berganti sehingga akhirnya tanah sengketa tersebut menjadi permukiman.
Baca juga: Ingin Punya Jalan Bagus, Warga di Kapuk Muara Urunan Rp 1 Miliar
"Setelah dibongkar, Hamzah Haz (Eks Wakil Presiden Indonesia) mengeluarkan statement bahwa, 'Jangan pakai tanah negara, pakai tanah swasta'. Tapi kan disuruhnya pakai, bukan ambil. Warga asumsinya boleh dimiliki," kata Abraham.
Mengenai para pemilik tanah yang hanya berdiam saja setelah bertahun-tahun mendirikan rumah panggung, Abraham membantahnya.
Dia kemudian menunjukkan bukti seruan Kecamatan Penjaringan tahun 2002 tentang larangan mendirikan bangunan di atas tanah sertifikat nomor 405 (Pek Sou Hwie, Poutin Arifin, Hurama Arifin), 406 (Rudding Rachim Sugito), dan 407 (Widjaya Setiawan).
"Bukan kita diam saja. Kita sudah ke Kelurahan, Kecamatan. Cuma kan orang bandel, terus akhirnya mereka memasukkan gugatan kepada kami," ungkap Abraham.
Baca juga: Diusulkan Pindah ke Rusunawa, Ketua RT di Kapuk Muara: Warga Tak Setuju, Sudah Nyaman
Untuk diketahui, gugatan terhadap lima pemilik tanah dilayangkan Agus Tomy bersama 218 warga yang lain ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan teregistrasi dengan nomor 470/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut.
"Kita semuanya menang kok, sampai kasasi juga menang. Makanya kami mengajukan permohonan eksekusi," tegas Abraham.