JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Jawa Barat, mencoret 208 nama siswa yang disinyalir berbuat curang dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 jalur zonasi untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
Ratusan siswa tersebut didiskualifikasi setelah Disdik Kota Bogor melakukan verifikasi data kependudukan para pendaftar PPDB.
Kepala Disdik Kota Bogor Sujatmiko mengungkapkan, mayoritas data kependudukan yang didaftarkan dalam sistem PPDB tidak sesuai dengan data di lapangan.
Hal itu terlihat dari berkas kartu keluarga (KK) yang diunggah para peserta PPDB.
Baca juga: Klarifikasi soal PPDB Zonasi, SMAN 2 Kota Bekasi Tegaskan Tak Bisa Ubah Koordinat Rumah Siswa
Berdasarkan verifikasi di lapangan, jarak tempat tinggal yang tertera dalam KK ke sekolah tidak sama dengan jarak yang diinput saat mendaftar PPDB jalur zonasi.
"Yang dicoret (didiskualifikasi) ada 208 siswa," ungkap Sujatmiko, Jumat (14/7/2023).
"Kalau ditanya alasannya, karena ada yang kurang, KK yang tidak sesuai. Kan yang upload pesertanya sendiri. Sesederhana itu sebenarnya," tambah dia.
Sujatmiko menuturkan, proses verifikasi data peserta PPDB SMP bakal terus berlanjut sampai dengan tahap pendaftaran ulang.
Baca juga: Orangtua Siswa di Bekasi Cium Kecurangan dalam PPDB Zonasi, Titik Koordinat Sekolah Bisa Diubah
Para peserta atau siswa yang telah dinyatakan lolos PPDB akan diverifikasi kembali saat melakukan daftar ulang di sekolah.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi kesalahan atau human error sebab jarak waktu pendaftaran hingga proses verifikasi cukup singkat.
"Ada verifikasi lagi. Apabila ditemukan lagi, nanti kami gugurkan," tutur dia.
Dari verifikasi data akhir saat pengumuman PPDB jenjang SMP pada Selasa (11/7/2023), jumlah pendaftar yang masuk mencapai 8.230 siswa.
Baca juga: Ridwan Kamil: Disdik Jabar Selesaikan 2.000-an Laporan soal PPDB
Adapun jumlah pendaftar PPDB yang dinyatakan lolos hanya 3.251 siswa.
"Kemarin pengumuman, itu final. Total ada 8.230 yang daftar, yang diterima 3.251. Yang dicoret 208, ini bermasalah di sistem," ujar Sujatmiko.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak akan membiarkan pelaku tindak kecurangan domisili lolos pada proses Penerimaan Peserta Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jalur zonasi.