BEKASI, KOMPAS.com - Polisi meringkus tiga begal motor yang beraksi dengan modus memepet korban dan mengancam dengan celurit.
Tiga pelaku melakukan aksinya pada 26 Mei 2023, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Raya Perum Villa Mutiara Jaya Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
"Korban sedang naik motor setelah itu dipepet sama tiga orang, diancam celurit, kemudian motornya dirampas pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung di Polsek Cikarang Barat, Senin (17/7/2023).
Gogo menyampaikan, pelaku melancarkan aksinya itu hanya dalam hitungan menit.
"Didapatkan bahwa pelaku hanya lima menit melakukan aksi," tuturnya.
Baca juga: Tiga Begal Bercelurit di Cikarang Tertangkap
Pada saat kendaraannya dirampas, korban memilih pasrah daripada nyawanya menjadi taruhan.
"Kebetulan kemarin korbannya mengelak, jadi dia lebih baik menyerahkan kendaraanya daripada melawan pelaku yang membawa senjata," kata Gogo.
Beruntung, korban tak sempat terluka kala ketiga pelaku memepet dan mengayunkan celurit.
"Korban sempat mau disabet tapi enggak kena," tutur dia.
Baca juga: Dipepet Begal yang Incar Motornya, Badriyah: Saya Gemetar, Pelakunya Keluarkan Celurit
Gogo mengatakan, ketiga pelaku yang merupakan warga asli Bekasi, sempat melawan saat polisi melakukan penggerebekan.
"Pelaku ditangkap di rumah masing-masing, di wilayah Tambun, kebetulan mereka asal dari sana," ujarnya.
Pelaku kini disangkakan Pasal 365 Ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP, dan Pasal 368 KUHP dan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.