JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pencopet yang beraksi selama perhelatan acara Jakarta Fair (JakFair) Kemayoran 2023 atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) digerebek.
Komplotan yang terdiri dari enam orang digerebek polisi di sebuah hotel di Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Mereka terdiri dari lima perempuan berinisial KR (23), FE (25), JP (39), AB (18), dan SS (47), serta seorang laki-laki berinisial FB (31).
Baca juga: Enam Anggota Jaringan Copet di Jakarta Fair Digerebek Polisi di Hotel
Saat penggerebekan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, setidaknya ditemukan ada 13 unit ponsel hasil curian.
"Sebanyak 13 unit ponsel itu sisa hasil curian. Menurut pengakuan mereka mengirim ke seseorang dan ini yang terus kami kembangkan," ucap Komarudin, Selasa (18/7/2023).
Belum diketahui jumlah keseluruhan ponsel yang telah dicuri oleh jaringan itu. Komarudin menegaskan, polisi akan terus mendalami dan mengembangkan setiap temuan.
Komplotan pencopet yang berpura-pura menjadi pengunjung di Jakarta Fair (JakFair) Kemayoran 2023 atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) menginap di hotel setiap hari.
Baca juga: Keluh Pelaku UMKM di Jakarta Fair, Banyak Barang Dagangan Hilang Dicuri Pengunjung
Mereka mengaku telah menginap di sana sejak 6 Juli 2023 dan hampir setiap hari datang ke PRJ.
"Hampir setiap hari mereka masuk ke PRJ. Mereka sudah mulai bermalam di sana (hotel) mulai tanggal 6 Juli," kata Komarudin.
Keenam pelaku ini hampir setiap hari mengunjungi Jakarta Fair Kemayoran. Selama menjalankan kejahatannya, mereka seolah satu keluarga yang sedang berkunjung.
"Pola kerjanya mereka seperti keluarga yang memang beramai-ramai ke sana, ikut berdesak-desakan dan sistemnya saling menutupi satu sama lain," tutur dia.
Baca juga: Resmi Berakhir, Pengunjung Jakarta Fair 2023 Tembus 6,3 Juta Orang
"Kalau kami lihat dari orang-orang yang diamankan ada yang tua, ada yang muda. Selayaknya keluarga," lanjut Komarudin.
Atas perbuatan mereka, keenam pelaku terancam pidana Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban copet, Komarudin mempersilakan untuk mengambil ponsel di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Silakan ajukan pinjam pakai, karena statusnya masih barang bukti," kata dia.
"Tidak dipungut biaya. Disarankan bawa nomor IMEI untuk membuktikan kepemilikan," tambah Komarudin.
(Penulis : Xena Olivia | Editor : Ihsanuddin, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.