JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa tahun terakhir, seorang perempuan bernama Dyah Aristi Kusuma Putri (42) hidup sebatang kara di sebuah rumah yang kondisinya sangat memprihatinkan.
Tempat tinggal perempuan yang akrab disapa Putri ini beralamat di Jalan Mayangsari III, Blok E-13, RT 014/RW 015, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Saking tak terurusnya, puing-puing, daun kering, bambu, berserakan dan menutupi pekarangan rumah Putri. Ada pula pohon setinggi dua meter dan tanaman liar di sana.
Baca juga: Rumah Reyot Putri di Jakut Sempat Jadi Tempat Menongkrong Anak Muda
Bagian belakang rumah Putri tak kalah memprihatinkan karena sudah tidak memiliki atap. Di area ini, ada satu kamar mandi yang juga dipenuhi sisa reruntuhan.
Mulai 2019, kondisi rumah Putri semakin terlihat memprihatinkan. Aliran listrik pun diputus karena tidak membayar cicilan per bulan.
Namun, sejak Senin pagi, petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) terlihat membersihkan rumah tersebut dan bergotong-royong mengangkat puing-puing di sana.
Di sisi lain, sejumlah kreator konten dari berbagai kanal YouTube mulai membersihkan tempat tinggal Putri, salah satunya dari "Creator Bersatu".
Baca juga: Sudah Lama Laporkan Kondisi Putri di Rumah Reyot, Warga: Setelah Viral Baru Diperhatikan
Eks Ketua RT 014/RW 015 Kelurahan Tugu Utara Ramlah Harahap (74) mengungkapkan, Putri tinggal seorang diri setelah orangtuanya meninggal. Putri diduga depresi.
Menurut Ramlah, Putri merupakan anak tunggal. Ibunya meningga pada 2015. Sementara ayahnya sudah lebih dulu meninggal, tepatnya pada 2009.
Adapun Putri dan keluarganya bertempat tinggal di rumah tersebut sejak 1984 bersama kedua orangtua dan seorang pembantu.
Sejak orang terkasih bertemu Sang Pencipta, Putri diduga mengalami depresi karena terkadang berbicaranya melantur.
"Ya biasanya manja, ada orangtua, ada pembantu, tapi sekarang sendiri. Teman dia tidak ada, memang," ungkap Ramlah.
Baca juga: Sepotong Kisah Putri: Perempuan Sebatang Kara di Jakut yang Hidup di Rumah Reyot Tanpa Listrik
Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Utara mengklasifikasikan Dyah Aristi Kusuma Putri sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) telantar.
Kepala Sudinsos Jakarta Utara Rizqon Hermawan berujar, pemerintah kota telah menyambangi rumah reyot yang dihuni Putri pada Kamis (20/7/2023).
Hal ini merupakan tindak lanjut laporan dari Kepala Satuan Pelayanan Sosial Kecamatan Koja, Anjar, tentang adanya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dengan kategori ODGJ telantar.