DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menemukan dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok tahun 2020 senilai Rp 15 miliar.
"Hasil penyelidikan kami menunjukkan adanya peristiwa pidana terkait penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M Arief Ubaidillah, dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Asal-usul Nama Jalan Margonda di Depok
Unsur pidana ditemukan usai Kejari Kota Depok menyelidiki secara komprehensif.
Kemudian, kejaksaan menemukan bukti awal unsur pidana dalam penggunaan dana hibah Pilkada Depok 2020.
Berdasarkan bukti awal tersebut, Kejari Kota Depok meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Oleh karena itu, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana selanjutnya menemukan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana tersebut," kata Ubaidillah.
Ubaidillah menambahkan, dana senilai Rp 15 miliar dihibahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok pada 2020.
Bawaslu Kota Depok kemudian mengawasi pengelolaan dana hibah Rp 15 miliar untuk Pilkada Kota Depok 2020 tersebut.
Namun, Ubaidillah belum bisa mengungkapkan identitas atau peran pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana tersebut.
"Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara berkala seiring dengan berjalannya proses penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Untuk diketahui, saat Pilkada Kota Depok 2020, pasangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono menang sebagai wali kota-wakil wali kota Depok.
Mereka mengalahkan pasangan Pradi Supriatna-Afifah Alia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.