JAKARTA, KOMPAS.com - Guruh Soekarnoputra kini terancam kehilangan rumahnya di di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah itu selangkah lagi berpindah tangan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkara Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Dalam putusan itu, Guruh dinyatakan kalah dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.
Sebagai pihak yang kalah, Guruh pun dinyatakan harus segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kepada pihak yang memenangi perkara.
PN Jaksel semula hendak mengeksekusi putusan itu dan mengosongkan rumah Guruh pada Kamis (3/8/2023) kemarin.
Namun, pihak Guruh melawan dan mengerahkan massa sehingga eksekusi batal dilakukan.
Kuasa Hukum Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus menegaskan, pihaknya menolak putusan PN Jakarta Selatan itu.
"Perkara ini, yang sampai mau dieksekusi ini yang kami tolak, karena ada cacat formil ini perkara. Kalau Pengadilan mau tegakkan hukum, ini tidak bisa dieksekusi," ujar Simeon saat ditemui di Rumah Guruh, Kamis (3/8/2023).
Berawal dari hutang piutang
Simeon menceritakan awal mula sengketa dari rumah putra bungsu Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
Pada 3 Mei 2011, Guruh meminjam uang untuk keperluan bisnis sebesar Rp 35 miliar kepada seorang laki-laki bernama Suwantara Gotama.
Guruh mengajukan pinjaman dengan bunga 4,5 persen dengan jangka waktu 3 bulan.
"Suwantara Gautama mengajukan syarat bahwa ia bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB (Perjanjian Jual-Beli)" kata Simeon, Kamis (3/8/2023).
"Maka dibuatlah PPJB kuasa menjual kemudian kuasa mengosongkan (rumah)," lanjutnya.
Baca juga: Bermula dari Utang Rp 35 Miliar, Rumah Guruh Soekarnoputra Senilai Rp 150 Miliar Terancam Dieksekusi
Tiga bulan berselang, sebelum tanggal jatuh tempo, Guruh mengajak bertemu Suwantara untuk membahas pelunasan utang. Namun, menurut Simeon, Suwantara tidak bisa ditemui.