JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MGS (45) menusuk istrinya, S (42), dan anaknya, MG (19), secara membabi buta di Makasar, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023) pukul 09.30 WIB.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengungkapkan, MGS mendapat kabar bahwa S selingkuh.
"Pelaku mendapat informasi bahwa istrinya selingkuh, tapi itu tidak bisa dibuktikan. Setelah pulang (bekerja), pelaku masuk ke rumah dan langsung mengambil pisau," terang dia ketika dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Lukis Bendera dan Ikon Negara Delegasi KTT ASEAN di Tembok, Petugas PPSU Riset Lewat Google
S dan MG saat itu sedang berada di rumah. Nahas, mereka menjadi sasaran amarah MGS.
Pelaku langsung menusuk S dan MG menggunakan sebuah pisau dapur. Istrinya mengalami luka tusuk pada tangan kanan, punggung, dan perut.
Sementara itu, anak pelaku mengalami luka tusuk pada tangan dan jemarinya.
Tak kuasa menahan rasa sakit, S dan MG berteriak sekuat tenaga. Para tetangga yang mendengar langsung masuk ke dalam kediaman MGS, S, dan MG.
"Tetangga berusaha menolong. Mereka mendobrak pintu, yang akhirnya membuat para korban tertolong. Para korban sudah berlumuran darah," jelas Sri.
Saat memasuki rumah korban, para tetangga berusaha melerai dan menangkap MGS.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Bunuh Junior Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
MGS menyerah. Namun, ia berdalih hendak membilas darah pada tubuh, wajah, dan kedua tangannya di kamar mandi.
Setelah beberapa menit, pelaku penusukan tidak lekas keluar. Para tetangga yang curiga langsung mendobrak pintu kamar mandi.
"Setelah didobrak, ternyata pelaku sudah berusaha bunuh diri dengan cara menggorok lehernya dengan pisau dapur, dan menusuk perutnya dengan gunting dan pisau dapur," Sri berujar.
Para tetangga langsung menghubungi Polres Metro Jakarta Timur.
Tidak lama, sejumlah anggota polisi datang untuk mengamankan para korban dan pelaku yang masih dalam keadaan sadar ke RS Polri Kramatjati.
Baca juga: Tahu Bakar Jerami Sumbang Polusi, Petani di Tangerang: Asapnya Tak Separah Bakar Hutan
Namun, hanya para korban yang berhasil diselamatkan. Sementara itu, pelaku dinyatakan meninggal pada Senin (21/8/2023) pukul 23.30 WIB.
Meski sudah meninggal, MGS tetap diproses hukum karena telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Tetap kami proses. Kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Saat sudah ke penyidikan, akan kami hentikan setelah melakukan gelar perkara. Untuk jenazah sendiri sudah dijemput dan dimakamkan Senin," pungkas Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.