JAKARTA, KOMPAS.com - Padatnya kendaraan bermotor disinyalir menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar di DKI Jakarta.
Untuk itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap dievaluasi kembali.
Ida menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerapkan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya pengendalian polusi udara.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Terapkan Aturan Ganjil Genap 24 Jam untuk Tangani Polusi
"Ini segera dievaluasi, kalau memang kecil (mengurangi polusi udara), segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/8/2023).
Anggota Fraksi PDI-P itu berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi.
Atas usulan itu, sejumlah kalangan memberikan sejumlah tanggapan, tak terkecuali Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.
"Harus didiskusikan. Karena setiap kebijakan tidak bisa langsung direalisasi, perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi kami uji coba seperti itu," ujar Doni kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: Siap Siram Jalanan untuk Atasi Polusi Udara, Damkar Tangsel Tunggu Komando Wali Kota
"Jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," tambah dia.
Menurut dia, semua wacana untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara di Jakarta harus didiskusikan dan dikaji dengan baik. "Supaya hasilnya baik di masyarakat," kata Doni.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik usulan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan sehari penuh.
Dia berencana membahas lebih lanjut usulan dari anggota DPRD DKI Jakarta itu bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Pengoptimalan Sistem Integrasi Transportasi, Solusi Dishub DKI Jakarta Kurangi Polusi
"Ya ide bagus. Nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," ujar Heru Budi usai uji coba LRT Jabodebek, Jumat.
Adapun pembahasan usulan ganjil genap 24 jam itu menurut rencana bakal dilaksanakan selama dua hingga tiga hari ke depan.
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Menkes Ungkap Kasus ISPA di Jakarta Naik Jadi 200.000 akibat Polusi Udara