Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pembatalan Tilang Uji Emisi: Uang Denda Lebih Efektif Dipakai untuk Servis Kendaraan

Kompas.com - 12/09/2023, 16:16 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meniadakan tilang uji emisi kendaraan. Keputusan ini diambil karena sanksi tilang dinilai tak efektif.

Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis menuturkan mulai awal pekan ini, Senin (11/9/2023), kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.

Sebagai gantinya, pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor yang dinyatakan tidak lolos uji emisi akan mendapat imbauan untuk segera menyervis kendaraan mereka di bengkel.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka saat ini yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis," ucap dia.

Emisi buang tetap ditekan

Nurcholis menambahkan, awalnya tujuan dari sanksi penilangan adalah agar para pengendara tergerak menyervis kendaraan mereka yang tak lolos uji emisi.

Baca juga: Baru 11 Hari Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Disetop, Pakar: Kebijakan Tanpa Perencanaan dan Hanya Pencitraan

Dengan begitu, harapannnya kadar emisi gas buang kendaraan di Jakarta dan sekitarnya bisa ditekan.

Namun, usai Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya lakukan evaluasi, sanksi tilang dinyatakan tak efektif membuat pengendara menyervis kendaraannya.

Dengan kata lain, satgas menilai imbauan tanpa adanya denda tilang lebih peruasif untuk membuat pengendara kendaraan yang tidak lolos uji emisi untuk memperbaiki kendaraannya.

"Setelah (sanksi tilang) dievaluasi, ternyata tidak efektif. Usai ditiadakan, pelanggar tak perlu membayar denda tapi tetap harus servis kendaraan mereka," kata Nurcholis.

Uang denda untuk servis

Sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi sebelumnya mulai diberlakukan pada Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Kala Tilang Uji Emisi Dicap Sukses Pemprov DKI, tetapi Dianggap Tak Efektif oleh Polisi

Artinya penerapan sanksi tilang uji emisi hanya berlaku 11 hari.

Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000

Sejumlah pengendara pelanggar uji emisi yang sempat diwawancarai Kompas.com mengaku besaran denda yang dikenakan terlalu besar.

Wawan (40), pengemudi ojek online, mengaku uang yang harus dibayarkan untuk denda tilang setara dengan uang yang harus ia keluarkan untuk menyervis sepeda motornya.

"Uang untuk denda tilang padahal bisa dipakai untuk servis motor," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com