JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meniadakan tilang uji emisi kendaraan. Keputusan ini diambil karena sanksi tilang dinilai tak efektif.
Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis menuturkan mulai awal pekan ini, Senin (11/9/2023), kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang.
Sebagai gantinya, pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor yang dinyatakan tidak lolos uji emisi akan mendapat imbauan untuk segera menyervis kendaraan mereka di bengkel.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka saat ini yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis," ucap dia.
Nurcholis menambahkan, awalnya tujuan dari sanksi penilangan adalah agar para pengendara tergerak menyervis kendaraan mereka yang tak lolos uji emisi.
Dengan begitu, harapannnya kadar emisi gas buang kendaraan di Jakarta dan sekitarnya bisa ditekan.
Namun, usai Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya lakukan evaluasi, sanksi tilang dinyatakan tak efektif membuat pengendara menyervis kendaraannya.
Dengan kata lain, satgas menilai imbauan tanpa adanya denda tilang lebih peruasif untuk membuat pengendara kendaraan yang tidak lolos uji emisi untuk memperbaiki kendaraannya.
"Setelah (sanksi tilang) dievaluasi, ternyata tidak efektif. Usai ditiadakan, pelanggar tak perlu membayar denda tapi tetap harus servis kendaraan mereka," kata Nurcholis.
Sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi sebelumnya mulai diberlakukan pada Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Kala Tilang Uji Emisi Dicap Sukses Pemprov DKI, tetapi Dianggap Tak Efektif oleh Polisi
Artinya penerapan sanksi tilang uji emisi hanya berlaku 11 hari.
Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000
Sejumlah pengendara pelanggar uji emisi yang sempat diwawancarai Kompas.com mengaku besaran denda yang dikenakan terlalu besar.
Wawan (40), pengemudi ojek online, mengaku uang yang harus dibayarkan untuk denda tilang setara dengan uang yang harus ia keluarkan untuk menyervis sepeda motornya.
"Uang untuk denda tilang padahal bisa dipakai untuk servis motor," ujarnya.