JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap pembunuh berantai Wowon CS ditunda untuk ketiga kalinya.
Dengan penundaan ini, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin baru akan dilakukan pekan depan, Senin (18/9/2023).
Jadwal semula, tuntutan bagi tiga terdakwa seharusnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (12/9/2023).
Tiga terdakwa bahkan telah tiba di PN Bekasi sejak pukul 10.30 WIB.
Dengan mengenakan rompi tahanan, Wowon, Solihin, dan Dede langsung dibawa ke ruang tahanan untuk menunggu giliran sidang.
Pukul 10.45 WIB, ketiga terdakwa masuk ke ruang sidang Sari II. Sidang dibuka Hakim Ketua Suparna.
Namun, Jaksa Omar Syarif Hidayat meminta waktu satu minggu lagi kepada Majelis Hakim untuk menyelesaikan berkas tuntutan.
Baca juga: Penyesalan Wowon Bunuh Istri dan Anak, Kini Bungkam Jelang Tuntutan
"Terhadap terdakwa Wowon Herawan dan kawan-kawan, mohon izin, Yang Mulia, masih dalam penyusunan penuntutan belum selesai," ujar jaksa, Selasa.
Hakim Ketua Suparna kemudian mengabulkan permohonan JPU untuk menunda sidang tuntutan menjadi Senin pekan depan, 18 September 2023.
"Baik. Tolong ya, untuk Penuntut Umum ya, ini sudah yang ketiga (diundur), bisa satu minggu?" tanya hakim.
"Satu minggu siap, Yang Mulia," jawab Omar.
Suparna meminta sidang tuntutan dipercepat satu hari sesuai dengan kesepakatan pengadilan dan kejaksaan.
Sudah tiga kali ditunda, Suparna berharap JPU mempersiapkan berkas serta datang lebih awal agar sidang bisa digelar lebih awal.
Baca juga: Fakta Serial Killer Wowon dkk, Duloh Setubuhi Para Korban Sebelum Dibunuh
Sebelum diundur pada Selasa ini, tuntutan seharusnya dibacakan dalam sidang pada 29 Agustus 2023.
Jaksa saat itu belum selesai menyusun surat tuntutan. Namun, sidang lagi-lagi ditunda dengan alasan yang sama.