Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Eks Warga Rusun Marunda Akui Terbebani Tarif Sewa

Kompas.com - 14/09/2023, 09:58 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rustati (51), salah satu warga Rusunawa Marunda Cluster C yang direlokasi ke Rusunawa Nagrak mengungkapkan tarif sewa yang dipatok Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk hunian barunya.

Tarif tersebut, dinilai sangat membebani warga pendatang mengingat perbandingan harga yang cukup jauh daripada di Rusunawa Marunda.

“Saya subsidi (warga yang terprogram), kalau subsidi di sini (Rusunawa Nagrak) kena Rp 505.000,” ungkap Rustati saat berbincang dengan Kompas.com pada Rabu (12/9/2023).

Baca juga: Direlokasi ke Rusun yang Sewanya Lebih Mahal, Warga Rusunawa Marunda: Rp 150.000 Saja Banyak yang Menunggak

Beratnya tanggungan tarif biaya sewa juga sudah disampaikan warga kepada pejabat terkait dengan harapan tarif per bulan disamakan seperti ketika mereka masih menghuni Rusunawa Marunda.

“Kemarin kami minta pengelola, harganya turun. Kalau bisa, ya kayak di Marunda,” tutur Rustati.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta pernah menjawab salah satu tuntutan warga Rusunawa Marunda Cluster C yang meminta penurunan tarif sewa Rusunawa Nagrak.

Baca juga: Keresahan Emak-emak Usai Pindah ke Rusun Nagrak, Sekolah Anak Lebih Jauh, Lama Tunggu Angkot

Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Dinas PRKP DKI Jakarta Uye Yayat Dimyati menyinggung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona.

"Ketika terjadi Covid-19, Gubernur mengeluarkan Pergub 61. Dalam Pergub 61 itu ada pembebasan denda dan retribusi akibat Covid-19," kata Uye saat ditemui Kompas.com di Kantor UPRS II Dinas PRKP DKI Jakarta, Rusunawa Marunda Blok D2, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (4/9/2023).

"Jadi, warga rusun sekarang ini, sejak April 2020 sampai saat ini masih gratis, belum bayar," ucap Uye menekankan.

Baca juga: Heru Budi Minta Dishub Selesaikan Masalah Akses Transportasi di Rusunawa Nagrak

Pasalnya, Uye memastikan Peraturan Gubernur tersebut hingga saat ini belum dicabut.

Sementara itu, Plt Dinas PRKP DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum mengatakan, tarif sewa Rusun Nagrak yang diterapkan saat ini telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018.

Di dalam beleid itu tertera tarif sewa Rusun Nagrak sebesar Rp 505.000 sampai Rp 765.000.

"Sesuai Peraturan Gubernur 55/2018, (warga terprogram subsidi) Rusun Nagrak Rp 505.000 dan warga Umum Rp 765.000," ujar Retno saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Retno enggan berkomentar lebih jauh mengenai tuntutan warga Rusunawa Marunda, yang meminta besaran tarif sewa Rusun Nagrak diturunkan.

Dia hanya mengatakan, pemerintah daerah kini sedang berusaha memberikan penjelasan kepada warga Rusunawa Marunda soal besaran tarif tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com