JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DSP (26) yang merupakan residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi.
Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan karena menipu dengan modus berjualan mobil fiktif secara online.
Saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers, pelaku mengaku mengetahui cara menipu dari seseorang yang dikenalnya saat mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Saya belajar (cara menipu) dari lapas," kata pelaku DSP saat ditanya wartawan dalam sesi konferensi pers, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Penipu Jual Beli Mobil via Online Ternyata Residivis Narkoba, Pernah Dipenjara di Sumsel
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengungkapkan, DSP pernah dipenjara beberapa tahun lalu di Sumatera Selatan karena terlibat kasus narkoba.
"Jadi pelaku ini pernah dihukum di lapas narkotika di Sumatera Selatan," ungkap Yossi.
Walau begitu, Yossi menyebut pelaku baru sekali ini melakukan aksi penipuan.
"Pelaku dari hasil pemeriksaan kami baru melakukan ini (penipuan) satu kali. Tapi kami akan terus mendalami dan memberantas kasus ini karena memang cukup marak terjadi," tutur Yossi.
Baca juga: Penipu Ini Pakai Unggahan Orang Lain untuk Jual Mobil Fiktif
Adapun pelaku diciduk di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (17/9/2023). Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial AAS pada 13 September 2023.
Korban sudah mentransfer uang Rp 110 juta, tetapi mobil yang dijual pelaku ternyata fiktif alias milik orang lain.
Korban akhirnya melaporkan DSP ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan penipuan.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. DSP dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.