Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciu Ilegal Diproduksi di "Home Industry" Tambora, Dijual Botolan Seharga Rp 10.000-Rp 14.000

Kompas.com - 20/09/2023, 19:45 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Home industry atau industri rumahan di Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat, menghasilkan ciu atau minuman keras (miras) ilegal dalam kemasan botol yang dijual dengan harga antara Rp 10.000-Rp 14.000.

Miras itu dimasukkan ke botol plastik berukuran 330 ml dan 600 ml.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, miras ilegal biasa dijual oleh pelaku berinisial KL alias Johan (53) kepada warga.

"Minuman dalam kemasan dijual secara eceran ke orang-orang yang datang ke ruko ini. Dijual dalam bentuk botolan per dus yang sudah dikemas oleh pelaku sesuai dengan ukurannya," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di lokasi, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Polisi Gerebek Home Industry Ciu Ilegal di Tambora, Dikamuflase Jadi Konveksi

Dalam sehari, KL bisa memproduksi 240 botol miras. Satu botol, kata Syahduddi, berisi miras dengan kadar 30-35 persen alkohol.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyebutkan bahwa polisi masih mendalami kemungkinan pelaku menjual miras ke sekolah-sekolah.

"Karena memang baru diamankan kemarin, dan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan termasuk ke salah satu pelaku yang masih belum diamankan," jelas dia.

Selama tujuh bulan belakangan, KL bekerja sama dengan pelaku lain berinisial SS untuk memproduksi miras ilegal.

Baca juga: Produksi Ciu Ilegal, Pria di Tambora Raup Rp 80 Juta Per Bulan

Dalam satu bulan, para pelaku bisa meraup keuntungan antara Rp 60 juta sampai Rp 80 juta.

Adapun industri rumahan ilegal ini terungkap dari laporan masyarakat. Mulanya, ruko itu dikamuflase menjadi konveksi dan firma hukum.

Syahduddi menuturkan, penyidik dari Polsek Tambora mendalami firma hukum bernama Fahris & partners. Saat diselidiki, rupanya firma hukum itu tak lagi beroperasi di ruko tersebut.

"Penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain 129 drum besar yang digunakan untuk proses fermentasi (miras)," kata dia.

Baca juga: Pria di Tambora Produksi Ciu Ilegal karena Usaha Konveksinya Bangkrut

Selain itu polisi juga menyita 4.560 botol miras siap edar, tujuh jeriken miras, dan bahan pembuatan miras ilegal.

Kini, KL telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SS masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 46 dan Pasal 64 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancamam pidana penjara 15 tahun.

Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 46 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com