Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Ciu Ilegal di Tambora Mengaku Belajar Meracik Miras dari Orangtua

Kompas.com - 20/09/2023, 21:26 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Produsen ciu ilegal berinisial KL alias Johan (53) mengaku belajar meracik minuman keras (miras) dari orangtuanya.

Berdasarkan bekal itulah, pelaku nekat memproduksi miras ilegal dan menjualnya. KL biasa meracik miras di lantai 4 ruko di Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan melakukan praktik pembuatan miras ilegal di tempat ini berdasar pengalaman dari orangtuanya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di lokasi, Rabu (20/9/2023).

"Katanya, orangtuanya dulu juga pernah membuat ciu seperti ini," lanjut dia.

Baca juga: Polisi Gerebek Home Industry Ciu Ilegal di Tambora, Dikamuflase Jadi Konveksi

Menurut pengakuannya, pelaku memproduksi miras ilegal bersama rekannya berinisial SS. Bahan-bahan pembuatan miras disimpan di lantai 4 ruko.

Miras itu kemudian dengan harga antara Rp 10.000-Rp 14.000 per botol.

"Minuman dalam kemasan dijual secara eceran ke orang-orang yang datang ke ruko ini. Dijual dalam bentuk botolan atau dus yang sudah dikemas oleh pelaku sesuai dengan ukurannya," jelas Syahduddi.

Dalam sehari, KL bisa memproduksi 240 botol miras. Satu botol berisi miras dengan kadar 30-35 persen alkohol.

Baca juga: Pria di Tambora Produksi Ciu Ilegal karena Usaha Konveksinya Bangkrut

Selama tujuh bulan belakangan, pelaku juga berperan memberikan modal serta menampung hasil penjualan, sedangkan SS merupakan pengendali bisnis tersebut.

"Bila dikalkulasikan omzet per minggu kurang lebih mencapai antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Kalau sebulan bisa sekitar Rp 60 juta sampai Rp 80 juta," ujar Syahduddi.

Adapun industri rumahan ilegal terungkap dari laporan masyarakat. Mulanya, ruko dikamuflase menjadi konveksi dan firma hukum.

Syahduddi menuturkan, penyidik dari Polsek Tambora mendalami firma hukum bernama Fahris & partners. Ketika diselidiki, rupanya firma hukum itu tak lagi beroperasi di ruko tersebut.

"Penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain 129 drum besar yang digunakan untuk proses fermentasi (miras)," kata dia.

Baca juga: Produksi Ciu Ilegal, Pria di Tambora Raup Rp 80 Juta Per Bulan

Selain itu polisi juga menyita 4.560 botol miras siap edar, tujuh jeriken miras, dan bahan pembuatan miras ilegal.

Kini, KL telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SS masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 46 dan Pasal 64 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancamam pidana penjara 15 tahun.

Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 46 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com