Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Setuju Penjualan "Live" Dihentikan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Harusnya yang Diatur Impor Barang

Kompas.com - 26/09/2023, 16:10 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang di Pasar Tanah Abang menilai seharusnya pemerintah lebih memperhatikan pejualan produk lokal daripada melarang penjualan siaran langsung atau live streaming di sosial media. 

Salah satu pedagang, Andi (40) menilai langkah pemerintah untuk melarang penjualan siaran langsung di sosial media kurang tepat.

"Produk lokal ya digencarkan, dimajukan daripada (produk) luar," kata Andi kepada Kompas.com di toko miliknya di blok B, lantai 3 Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Selain memperhatikan produk lokal, regulasi soal barang impor juga perlu diatur dengan ketat.

Baca juga: Pedagang Tanah Abang: Percuma Tiktok Shop Ditutup Kalau Barang Impor Kelewat Murah

Sebab, kata dia, apa yang menjadi masalah saat ini adalah mudahnya barang impor untuk masuk.

Barang-barang impor yang kemudian dijual murah itu mengganggu penjualan di Pasar Tanah Abang. Apalagi tidak diketahui apakah barang tersebut masuk dengan regulasi yang telah diatur pemerintah atau tidak. 

"(Pemberhentian live) menurut saya kurang efektif. Harusnya diatur impor barang. Karena mereka masuk tanpa regulasi yang jelas, di situ yang menganggu kami," ucap dia.

Andi sendiri tidak menampik jika aktivitas jual-beli di Pasar Tanah Abang ikut menurun dengan adanya live.

Namun, dirinya juga mengakui jika fitur live streaming sedikit banyak membantu para pedagang mencari pelanggan.

Baca juga: Pedagang Pasar Tanah Abang Tak Setuju Penjualan Live Medsos Dihentikan

Oleh sebab itu, regulasi barang impor murah dianggap perlu untuk membuat persaingan menjadi sehat.

"Kalau impor barang murah, ya sama juga bohong kalau TikTok itu dihentikan. Soalnya zaman sebelum ramai TikTok, sudah ada Lazada, Shopee, cuma enggak ada masalah, karena harga jual barangnya memang dijual normal," ucap Andi.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah tidak segan-segan akan menutup social commerce jika diketahui melakukan transaksi jual beli di platformnya.

Hal itu seturut dengan adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam revisi itu pemerintah melarang platform social commerce untuk bertransaksi jual beli dalam platformnya. Social commerce hanya diperbolehkan melakukan promosi.

Baca juga: Begini Wajah Tanah Abang yang Sepi Pembeli, Banyak Usaha Gulung Tikar dan Berhenti Beroperasi

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag Zulhas usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin (25/9/2023).

"Kalau ada yang melanggar, nanti ada surat saya ke (Kementerian) Kominfo untuk diberi peringatan, kalau habis peringatan itu bisa ditutup," sambung dia.

Selain itu, dalam beleid yang mengatur transaksi penjualan online itu akan melarang penjualan produk impor yang dibanderol di bawah 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta.

Kemudian, akan dirinci produk-produk mana saja yang boleh diimpor yang akan dimasukkan dalam daftar barang positive list.

"Positive list itu yang diperbolehkan yang masuk, itu barang yang tidak ada di sini. Ada juga negative list, itu yang dilarang kayak batik, itu kan ada di sini," ungkap Mendag Zulhas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com