JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MM alias Lana (32) mencuri dengan aksi laiknya karakter Spiderman di rumah kawasan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, MM merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia pernah dua kali mendekam di penjara.
"Pada tahun 2011, pelaku ditangkap Polsek Tambora karena kasus pencurian dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara," ungkap Putra saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Pencuri di Tambora Tertangkap, Polisi: Aksinya seperti Spider-Man
Kemudian, pada 2018, MM kembali ditangkap karena kasus narkoba dan dipenjara selama lima tahun sembilan bulan.
Setelah bebas dari penjara, MM mencuri lagi di tiga lokasi di Tambora.
"Ini adalah kali ketiga MM alias Lana ditangkap Polsek Tambora. Motif pelaku mencuri adalah untuk membeli narkoba jenis sabu," papar Putra.
Dia menjelaskan, di rumah korban berinisial TI (31), pelaku masuk melalui lantai empat yang tidak terkunci pada Sabtu (30/9/2023), sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian MM turun ke lantai tiga dan memasuki kamar korban.
"Pelaku beraksi dengan nekat memanjat dari sebuah gang kecil menuju rumah korban, melewati empat rumah lainnya seperti tokoh fiksi Spiderman," ujar Putra.
Baca juga: Polisi Duga Pencuri Tas di Rumah Makan Padang Adalah Komplotan
"Dan akhirnya pelaku sampai di lantai empat rumah korban. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui pintu di lantai empat," tambah dia.
Korban kala itu dalam kondisi terlelap. Di momen ini lah MM menggasak sepeda motor, laptop, perhiasan emas, berlian, dan uang tunai.
"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 200 juta," imbuh Putra.
MM ditangkap setelah penyidik memeriksa rekaman kamera CCTV di rumah korban. Wajah pelaku terekam jelas sehingga polisi bergegas menangkapnya.
"Polisi juga menangkap satu orang penadah barang curian berinisial AJ alias Gondrong (36) asal Kecamatan Singa Laut, Cirebon, Jawa Barat" papar Putra.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," jelas Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.