Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri yang Aksinya seperti "Spider-Man" di Tambora Pernah Dibui 2 Kali

Kompas.com - 05/10/2023, 18:31 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MM alias Lana (32) mencuri dengan aksi laiknya karakter Spiderman di rumah kawasan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, MM merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia pernah dua kali mendekam di penjara.

"Pada tahun 2011, pelaku ditangkap Polsek Tambora karena kasus pencurian dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara," ungkap Putra saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Pencuri di Tambora Tertangkap, Polisi: Aksinya seperti Spider-Man

Kemudian, pada 2018, MM kembali ditangkap karena kasus narkoba dan dipenjara selama lima tahun sembilan bulan.

Setelah bebas dari penjara, MM mencuri lagi di tiga lokasi di Tambora.

"Ini adalah kali ketiga MM alias Lana ditangkap Polsek Tambora. Motif pelaku mencuri adalah untuk membeli narkoba jenis sabu," papar Putra.

Dia menjelaskan, di rumah korban berinisial TI (31), pelaku masuk melalui lantai empat yang tidak terkunci pada Sabtu (30/9/2023), sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian MM turun ke lantai tiga dan memasuki kamar korban.

"Pelaku beraksi dengan nekat memanjat dari sebuah gang kecil menuju rumah korban, melewati empat rumah lainnya seperti tokoh fiksi Spiderman," ujar Putra.

Baca juga: Polisi Duga Pencuri Tas di Rumah Makan Padang Adalah Komplotan

"Dan akhirnya pelaku sampai di lantai empat rumah korban. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui pintu di lantai empat," tambah dia.

Korban kala itu dalam kondisi terlelap. Di momen ini lah MM menggasak sepeda motor, laptop, perhiasan emas, berlian, dan uang tunai.

"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 200 juta," imbuh Putra.

MM ditangkap setelah penyidik memeriksa rekaman kamera CCTV di rumah korban. Wajah pelaku terekam jelas sehingga polisi bergegas menangkapnya.

"Polisi juga menangkap satu orang penadah barang curian berinisial AJ alias Gondrong (36) asal Kecamatan Singa Laut, Cirebon, Jawa Barat" papar Putra.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," jelas Putra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com