JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pencuri berinisial MM alias Lana (32), yang mencuri barang berharga dari rumah korban di Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, Senin (2/10/2023).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, MM ditangkap bersama seorang penadah asal Cirebon, Jawa Barat.
"Polisi juga menangkap satu orang penadah barang curian berinisial AJ alias Gondrong (36) asal Kecamatan Singa Laut, Cirebon, Jawa Barat," ungkap Putra saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Pencuri di Tambora Tertangkap, Polisi: Aksinya seperti Spider-Man
Putra menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban melalui lantai empat rumah korban yang tidak terkunci pada Sabtu (30/9/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.
Kemudian, MM turun ke lantai tiga dan memasuki kamar korban berinisal TI (31).
"Pelaku beraksi dengan nekat memanjat dari sebuah gang kecil menuju rumah korban, melewati empat rumah lainnya seperti tokoh fiksi Spider-Man," ujar Putra saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
"Akhirnya pelaku sampai di lantai empat rumah korban. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui pintu di lantai empat," tambah dia.
Putra menyebutkan, korban kala itu dalam kondisi terlelap.
Baca juga: Pencuri yang Aksinya seperti Spider-Man di Tambora Pernah Dibui 2 Kali
Pada momen inilah MM menggasak sepeda motor, laptop, perhiasan emas, berlian, dan uang tunai milik korban.
"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 200 juta," ucap Putra.
Adapun MM ditangkap setelah penyidik memeriksa rekaman kamera CCTV di rumah korban. Wajahnya terekam jelas sehingga polisi bergegas menangkap pelaku.
Putra mengatakan, MM merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia pernah dua kali mendekam di penjara.
"Pada tahun 2011, pelaku ditangkap Polsek Tambora karena kasus pencurian dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara," ungkap Putra.
Baca juga: Beraksi seperti Spider-Man, Pembobol Rumah di Tambora Gunakan Uang Hasil Curian untuk Beli Sabu
Kemudian, pada 2018, MM kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba dan dipenjara selama lima tahun sembilan bulan.
Bukannya tobat, MM malah mencuri lagi di tiga lokasi di Tambora setelah bebas dari penjara.
"Ini adalah kali ketiga MM alias Lana ditangkap Polsek Tambora," kata Putra.
Lebih lanjut, Putra menyampaikan bahwa uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli sabu.
"Motif pelaku mencuri adalah untuk membeli narkoba jenis sabu," tutur Putra.
(Tim Redaksi: Zintan Prihatini, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.