Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan BEM SI Usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa soal Usia Capres-Cawapres...

Kompas.com - 17/10/2023, 13:48 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023).

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Hari ini kami merasa sangat sedih, kecewa, dan juga terpukul melihat kondisi hukum, demokrasi, dan konstitusi kita akhir-akhir ini," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang di depan gedung MK kepada awak media, Senin sore.

Bukan ranah yudikatif

Baca juga: Kecewa MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Ketua BEM UI: Bukan Ranah Yudikatif

Melki berpendapat bahwa putusan batasan usia capres dan cawapres bukan wewenang MK.

"Kami tahu betul bahwa putusan tentang batasan usia (capres-cawapres) harusnya bukan menjadi domain (atau) ranah dari yudikatif di MK," kata Melki.

"Dia adalah ranah legislatif selaku pembuat Undang-Undang," sambungnya.

Oleh sebab itu, Aliansi BEM SI Kerakyatan mempertanyakan putusan MK. Sebab, tidak seharusnya MK membuat putusan itu.

“Permasalahan utamanya bukan siapa yang menggugat, tapi apa hasil putusan dan dampaknya bagi masyarakat Indonesia,” kata Melki.

Menurut Melki, seharusnya sembilan hakim MK memahami betul putusan mana yang harus dikeluarkan.

“Silakan pertimbangkan pada seluruh aturan yang mengacu. Aturan yang mengatur tentang bagaimana MK mengeluarkan putusan, apakah ini domain MK, apakah ini adalah ranah MK, dan apa rasionalisasinya,” ucap Melki.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa soal Usia Capres-Cawapres, BEM SI: Masalahnya Bukan Siapa yang Menggugat

Lebih lanjut, proses hukum atas sidang MK terkait perkara batas usia capres-cawapres dianggap tidak tepat sehingga aspek yuridis dalam hal itu menjadi tidak sesuai.

“Dari proses awal sidang (proses hukum) tidak benar. Maka, ke depan juga tidak tepat,” jelas Melki.

“Kami menambahkan kepada masyarakat, turunnya kami mengawal dari awal sampai akhir, kami lebih menekankan ke aspek yuridisnya, bukan aspek politisnya,” tambahnya.

MK inkonsisten dan politis

Menurut Melki, Aliansi BEM SI menilai MK tidak konsisten dan cenderung bersifat politis saat memutuskan gugatan perkara nomor 90/PUU/21 Tahun 2023.

Karena itu, BEM SI Kerakyatan meminta MK tunduk pada kode etik yang ada untuk menjaga independensi para hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com