JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di Ibu Kota agar menjaga netralitas, menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024.
Karena itu, Heru melarang ASN DKI Jakarta mengunggah foto bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden RI di media sosial.
"ASN harus netral. Bahkan foto dengan pasangan Capres dan Cawapres tertentu saja tidak boleh. Foto tersebut di-share di media sosial juga tidak boleh," ujar Heru Budi dalam keterangan resmi PemerintahcProvinsi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Simak Pengalihan Lalu Lintas Sekitar KPU RI Saat Pendaftaran Capres-Cawapres Hari Ini
Di samping itu, Heru Budi juga meminta para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan langkah-langkah strategis menghadapi Pemilu.
Hal ini dianggap perlu untuk mencegah terjadinya konflik, sekaligus menjaga Jakarta agar tetap kondusif selama pelaksanaan pesta demokrasi.
Sebab, Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu daerah rawan konflik pada pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan hasil pengamatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Saya juga akan kumpulkan semua Pejabat Eselon II untuk mengingatkan hal itu lagi," kata Heru Budi.
Baca juga: Hari Ini Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU RI, Polisi Terjunkan 2.411 Personel Gabungan
Sebelumnya, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung mengatakan, pihaknya mengimbau para ASN untuk menghindari tiga hal demi menjaga netralitas selama tahun politik.
Pertama, ASN diminta lebih cermat memilah undangan kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi masyarakat (ormas).
"Agar (undangan) dapat dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan wali kota ataupun sekretaris daerah untuk mendapatkan disposisi dan surat penugasan," ujar Marpaung dilansir siaran pers di laman resmi KASN, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024
Selain itu, Marpaung juga mengimbau agar ASN menghindari melakukan foto-foto saat menghadiri kegiatan ormas.
Kedua, ASN diminta menghindari datang ke kegiatan jika terdapat indikasi partai politik (parpol) baik dalam bentuk umbul-umbul parpol, poster parpol dan bentuk lain yang berindikasi parpol.
Ketiga, ASN diminta sampaikan dukungan pada calon tertentu di muka publik.
"Di samping itu, ASN diminta menghindari memberikan like kepada foto bakal calon legislatif (caleg) meskipun mereka dari keluarga sendiri, seperti suami/istri, anak, ataupun kerabat," kata Marpaung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.