JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sedang mendalami senjata api (senpi) rakitan yang dibuang pelaku berinisial FO usai menembak korban GR (44) di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RT 003 RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (29/10/2023) malam.
Senpi rakitan itu berhasil diamankan polisi pada saat menangkap FO.
Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, senpi rakitan yang berhasil diamankan tersebut sedang diteliti Puslabfor Polri.
"Tim Puslabfor Polri sedang mendalami senpi, apakah dipakai untuk menembak," ujar Titus kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Pelaku Penembakan Pria di Bekasi Ditangkap, Sempat Kabur ke Cibinong
Selain itu, polisi juga melakukan uji balistik metalurgi forensik untuk mencocokkan peluru dengan senpi rakitan.
"Makanya kami dalami senjatanya, pakai balistik metalurgi forensik apakah betul proyektil (dari) senpi itu," kata dia.
Selain itu kata Titus, Polisi turut mengamankan senjata tajam (sajam) parang, serta senapan angin.
"Kami juga amankan parang serta senapan angin dari pelaku," kata Titus.
Baca juga: Penembakan Pria di Bekasi Dipicu Konflik Antarkeluarga
"Untuk senapan angin juga masih kami teliti," papar dia.
Sebelumnya, GR ditemukan tewas di depan rumah kontrakan di kawasan tersebut pada Minggu (29/10/2023) malam.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, salah satu pelaku berinisial FO membawa senjata api rakitan yang dia gunakan untuk menembak GR.
Senpi itu lalu disembunyikan di kebun dekat tempat persembunyian pelaku di Cibinong.
"Satu buah senjata api rakitan ditemukan di sana, di tempat persembunyian," kata Erna.
Baca juga: Kasus Penembakan Pria di Bekasi Libatkan Kelompok John Kei dan Nus Kei
Adapun pelaku menembak korban karena dipicu permasalahan keluarga.
"Peristiwanya terjadi karena konflik antarkeluarga di wilayah Maluku Tenggara," ucap Erna.
Namun, Erna tidak menjelaskan secara rinci perihal konflik keluarga yang membuat FO nekat menembak GR.
Akibat perbuatannya, FO dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.