JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melimpahkan berkas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyerahan berkas ini dilakukan pada Jumat (15/12/2023).
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) ke kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Sprindik Firli Bahuri, Ini Kata Penyidik Bareskrim
"Tahap ini dilakukan untuk penelitian berkas perkara," tambah Ade.
Adapun, polisi sudah memeriksa 104 saksi dan 11 orang ahli dalam perkara ini.
Dari 104 orang saksi, polisi telah memeriksa salah satunya SYL, Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tirta Juana Darmadji atau Alex Tirta, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama proses yakni 104 orang saksi," kata Ade.
"Dan juga dilakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) orang saksi," tambah dia.
Baca juga: Soal Foto Firli Bahuri dan SYL di GOR Tangki, Yusril: Foto, Apa Bukti Suapnya?
Untuk diketahui, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Namun, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali yakni 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Atas penetapan tersangka ini, Firli diduga kuat melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 sqaksi yang terlibat pemeriksaan atas kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.