JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu unit apartemen di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dijadikan tempat praktik aborsi ilegal.
Hal tersebut terungkap setelah Polsek Kelapa Gading menerima laporan masyarakat pada Kamis (14/12/2023) lalu.
"Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Apartemen di Kelapa Gading Jadi Tempat Praktik Aborsi Ilegal
Dalam penggeledahan, polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal, yakni D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
“Ditetapkan tersangka lima orang dan dua di antaranya dilakukan penahanan yaitu atas nama D seorang perempuan dan atas nama OIS itu juga seorang perempuan,” ungkap Gidion.
Pada kasus ini, D berperan sebagai orang yang melakukan praktik aborsi ilegal meski ia tidak mempunyai kapasitas serta latar belakang medis maupun izin praktik.
“Sementara yang OIS adalah orang yang membantu, yang biasa membantu D untuk melakukan praktik aborsi,” jelas Gidion.
Sementara itu, AF merupakan orangtua AAF. AF berperan menyuruh anaknya untuk menggugurkan kandungan.
“Dan satu lagi (S) adalah pasien. Jadi, ada dua pasien (AAF dan S),” ujar Gidion.
Baca juga: Pelaku Aborsi Ilegal yang Ditangkap di Kelapa Gading Selalu Beraksi di Tempat Berbeda
Gidion mengungkapkan, pendidikan terakhir D adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), sedangkan OIS hanya sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepada polisi, D dan OIS mengaku sudah dua bulan terakhir ini menjalani praktik aborsi ilegal.
“Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) aborsi selama dua bulan ini,” ungkap Gidion.
“Tapi, sebelumnya, dia juga menjadi agen dari orang lain, dari praktik yang lain. Makanya kami akan melakukan pengembangan,” lanjut dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D dan OIS memasang tarif berbeda-beda pada pasiennya.
Baca juga: Pelaku Aborsi 20 Janin Selama 2 Bulan, Pasang Tarif Rp 12 Juta Per Pasien
“Sekitar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta,” kata Gidion.