JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (JakPro) menyediakan berbagai fasilitas penunjang bagi eks warga Kampung Bayam yang menghuni Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
“Di Rusun Nagrak telah tersedia beberapa fasilitas umum yang dapat digunakan. Mulai dari lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan juga bus sekolah,” ujar Direktur Utama JakPro Iwan Takwin dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/1/2024).
Tak hanya itu, Iwan menyebut eks warga Kampung Bayam turut dibebaskan dari biaya sewa rusun.
Baca juga: 35 KK Eks Warga Kampung Bayam Telah Tempati Hunian Layak di Rusun Nagrak
Mereka hanya dibebankan biaya listrik dan air sesuai dengan pemakaian sehari-hari.
“Terkait sewa, pemerintah memberikan subsidi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014. Dengan demikian, penghuni rusun yang termasuk dalam program ini hanya dibebankan biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian per masing-masing unit,” tutur dia.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan bahwa eks warga Kampung Bayam sudah diikutsertakan dalam berbagai pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
Baca juga: Dilaporkan Jakpro, Eks Warga Kampung Bayam Hadiri Pemeriksaan Polisi
Pelatihan yang dilakukan secara bergilir itu dilaksanakan langsung olsh Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Jakarta Utara.
“Penghuni yang merupakan eks warga Kampung Bayam secara bergantian diikutsertakan dalam beragam pelatihan yang bersinergi dengan PPKD Kota Jakarta Utara. Sejauh ini seluruh KK yang menetap sudah mengikuti pelatihan tersebut dan masih akan terus berlangsung di tahun 2024,” ungkap Iwan.
Di lain sisi, Iwan menegaskan, eks warga Kampung Bayam tidak memiliki hak atas tanah yang telah disulap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai bagian dari Jakarta International Stadium (JIS).
Baca juga: Masalah yang Mengepung Warga Eks Kampung Bayam, Kesulitan Listrik dan Air, Kini Dilaporkan ke Polisi
Sebab, mereka hanyalah penggarap lahan yang memanfaatkan tanah Pemprov DKI.
“Secara historis, warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut. Meski demikian, seluruh masyarakat Kampung Bayam yang berjumlah 642 KK sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam. Hal ini merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.