Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pelayanan Pemakaman di TPU Tirta Jaya Depok Tak Sepenuhnya Gratis

Kompas.com - 18/01/2024, 09:20 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Biaya pelayanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tirta Jaya, Sukmajaya, Depok tetap tidak sepenuhnya gratis.

"Kami kan ada jasa antar berkas IPTM ke Disrumkim, tapi itu juga kami nggak bisa menyebut nominal karena nanti malah jadi kayak nggak bebas retribusi," kata Mardhani (50) di kantor TPU Tirta Jaya Depok, Rabu (17/1/2024).

Menurut dia, pelayanan pemakaman yang dibebaskan dari biaya, yakni surat Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM), Izin Perpanjangan atau Daftar Ulang (DU), izin Pengangkatan Kerangka Jenazah, dan Pelayanan Mobil Jenazah.

Baca juga: Mulai 2024, Pemkot Depok Gratiskan Biaya Pemakaman di 13 TPU

"Bebas retribusi yang dimaksud kan seperti surat IPTM yang harganya Rp 175.000, itu bebas gratis. Ada lagi surat daftar ulang, mobil jenazah, dan izin pengangkatan kerangka jenazah," ujarnya.

Mardhani mengungkapkan, peran TPU Tirta Jaya saat ini lebih seperti memberikan saran dan arahan terkait pemakaman kepada ahli waris.

"Sekarang, sifat dan peran TPU kasarnya sih seperti itu, memberikan saran dan arahan tapi keputusan akhirnya mau bagaimana tetap ada di ahli waris," ujarnya.

Saat ini, aktivitas operasional TPU Tirta Jaya adalah perantara bagi para ahli waris yang tidak sempat mengurus pengajuan berkas IPTM atau DU ke Disrumkim.

"Karena pengajuan berkas ke Dinas ini adalah wajib, seharusnya ahli waris segera mengurusi semua hal tersebut. Namun, ahli waris mungkin kewalahan karena saat itu masih berduka, jadi kami (pihak TPU) yang membantunya meskipun tidak ada bahasan mengenai nominal bayaran atas jasa tersebut," jelas Mardhani.

Baca juga: Pemprov DKI Kaji Usulan DPRD yang Minta Hapus Retribusi Sewa Lahan Makam di Jakarta

Selain itu, pihak TPU Tirta Jaya juga siap membantu ahli waris yang membutuhkan tenda saat pemakaman, memasang rumput di makam, dan menyediakan papan nama serta penamaannya untuk makam.

Sebelumnya, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok menghapuskan retribusi pemakaman di 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

"Mulai 1 Januari 2024, pelayanan pemakaman umum pada Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum bebas biaya retribusi alias gratis,” ujar Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, dalam keterangannya di situs Pemkot Depok, Rabu (17/1/2024).

Kendati bebas retribusi, terdapat beberapa perlengkapan pemakaman yang tidak dianggarkan oleh Disrumkim Kota Depok, yakni papan nama/nisan, papan penutup makam yang terbuat dari kayu maupun bambu, tikar dan tenda jika diperlukan.

"Peralatan tersebut tidak dianggarkan, namun diusahakan barang tersebut masih tersedia di TPU. Jika ingin digunakan ahli waris, kami arahkan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman,” tambahnya.

Baca juga: Komisi D DPRD DKI Usulkan Pemprov Hapus Retribusi Sewa Lahan Makam di Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com