DEPOK, KOMPAS.com - Biaya pelayanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tirta Jaya, Sukmajaya, Depok tetap tidak sepenuhnya gratis.
"Kami kan ada jasa antar berkas IPTM ke Disrumkim, tapi itu juga kami nggak bisa menyebut nominal karena nanti malah jadi kayak nggak bebas retribusi," kata Mardhani (50) di kantor TPU Tirta Jaya Depok, Rabu (17/1/2024).
Menurut dia, pelayanan pemakaman yang dibebaskan dari biaya, yakni surat Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM), Izin Perpanjangan atau Daftar Ulang (DU), izin Pengangkatan Kerangka Jenazah, dan Pelayanan Mobil Jenazah.
Baca juga: Mulai 2024, Pemkot Depok Gratiskan Biaya Pemakaman di 13 TPU
"Bebas retribusi yang dimaksud kan seperti surat IPTM yang harganya Rp 175.000, itu bebas gratis. Ada lagi surat daftar ulang, mobil jenazah, dan izin pengangkatan kerangka jenazah," ujarnya.
Mardhani mengungkapkan, peran TPU Tirta Jaya saat ini lebih seperti memberikan saran dan arahan terkait pemakaman kepada ahli waris.
"Sekarang, sifat dan peran TPU kasarnya sih seperti itu, memberikan saran dan arahan tapi keputusan akhirnya mau bagaimana tetap ada di ahli waris," ujarnya.
Saat ini, aktivitas operasional TPU Tirta Jaya adalah perantara bagi para ahli waris yang tidak sempat mengurus pengajuan berkas IPTM atau DU ke Disrumkim.
"Karena pengajuan berkas ke Dinas ini adalah wajib, seharusnya ahli waris segera mengurusi semua hal tersebut. Namun, ahli waris mungkin kewalahan karena saat itu masih berduka, jadi kami (pihak TPU) yang membantunya meskipun tidak ada bahasan mengenai nominal bayaran atas jasa tersebut," jelas Mardhani.
Baca juga: Pemprov DKI Kaji Usulan DPRD yang Minta Hapus Retribusi Sewa Lahan Makam di Jakarta
Selain itu, pihak TPU Tirta Jaya juga siap membantu ahli waris yang membutuhkan tenda saat pemakaman, memasang rumput di makam, dan menyediakan papan nama serta penamaannya untuk makam.
Sebelumnya, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok menghapuskan retribusi pemakaman di 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"Mulai 1 Januari 2024, pelayanan pemakaman umum pada Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum bebas biaya retribusi alias gratis,” ujar Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, dalam keterangannya di situs Pemkot Depok, Rabu (17/1/2024).
Kendati bebas retribusi, terdapat beberapa perlengkapan pemakaman yang tidak dianggarkan oleh Disrumkim Kota Depok, yakni papan nama/nisan, papan penutup makam yang terbuat dari kayu maupun bambu, tikar dan tenda jika diperlukan.
"Peralatan tersebut tidak dianggarkan, namun diusahakan barang tersebut masih tersedia di TPU. Jika ingin digunakan ahli waris, kami arahkan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman,” tambahnya.
Baca juga: Komisi D DPRD DKI Usulkan Pemprov Hapus Retribusi Sewa Lahan Makam di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.