JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang para pekerja berusia di atas 30 tahun yang merasa kesulitan mencari pekerjaan di Jakarta banyak dibaca pada Jumat(23/02/2024).
Penolakan ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Kombes Purn. Warasman Marbun dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono juga mewarnai pemberitaan kemarin.
Baca juga: Sopir Taksi Bluebird Ribut dengan Pengemudi Mobil, Saling Kejar dan Kebut-kebutan
Berita sekelompok gangster membunuh perantau asal Sukabumi berinisial SSA (20) di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2024) juga terpopuler. Berikut paparannya:
Para pekerja berusia di atas 30 tahun merasa kesulitan mencari pekerjaan di Jakarta.
Sebab, rata-rata batas usia maksimal yang dipatok perusahaan bagi calon pegawai yakni sekitar 25 tahun.
Keresahan itu disampaikan Novri (36), mantan supervisor di bidang finance yang sudah berhenti bekerja sejak November 2022. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Keresahan Pejuang Rupiah, Tak Kunjung Dapat Kerja karena Tak Kuasai Bahasa Mandarin
Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Kombes Purn.
Warasman Marbun dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono, Jumat (23/2/2024). Pantauan Kompas.com di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kehadiran Warasman sempat mendapat penolakan dari kubu Aiman.
Sebab, ia merupakan purnawirawan polisi dan masih menjadi salah satu ahli di Bareskrim Polri sehingga dikhawatirkan tidak independen. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Pakar Sebut 2 Surat Penetapan Penyitaan HP Aiman Saling Menguatkan
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, menciptakan keamanan dan rasa aman bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi.
Hal itu ia katakan berkait kasus sekelompok gangster membunuh perantau asal Sukabumi berinisial SSA (20) di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2024) dini hari.
"Menciptakan keamanan dan rasa aman masyarakat itu menjadi tugas bersama. Tidak hanya dibebankan kepada kepolisian, tetapi melibatkan juga Pemerintah Daerah (Pemda) dan seluruh masyarakat," ungkap Poengky saat dihubungi, Kamis (22/2/2024). Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.