JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah diimbau mengecek secara berkala status nomor induk kependudukan (NIK) mereka.
Sebab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta bakal langsung menonaktifkan NIK saat program penataan data kependudukan dimulai.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan status NIK-nya melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Sabtu (2/3/2024).
Baca juga: Fraksi PKS DKI Usul NIK Warga Asli Betawi yang Tinggal di Kota Penyangga Tak Dinonaktifkan
Warga cukup memasukan NIK mereka di dalam form yang tersedia. Nantinya, akan muncul pemberitahuan soal aktif atau tidak NIK warga tersebut.
Budi menambahkan bahwa warga yang terdampak penonaktifan bisa mengangktifkan NIK-nya dengan beberapa syarat.
"Dan akan dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan membuat berita acara," kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, Dukcapil DKI Jakarta berencana memulai penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota pada Maret 2024. Namun, pelaksanaan penataan data kependudukan ini kemudian ditunda.
Budi Awaluddin menjelaskan, penonaktifan NIK warga Jakarta yang kini tidak lagi tinggal di Ibu kota bakal dilaksanakan setelah keluar penetapan hasil Pemilu 2024.
"Iya kami masih menunggu pengumuman resmi Pemilu. Jadi belum bulan Maret ini," ujar Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Budi menerangkan, penonaktifan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta adalah bagian dari program penataan tertib administrasi kependudukan.
Baca juga: PSI Dorong Penonaktifan NIK Warga Jakarta di Luar Daerah agar Bansos Tepat Sasaran
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan keakuratan data kependudukan di Ibu Kota, karena akan berdampak pada proses pembangunan dan kebijakan publik.
"Sejak akhir tahun 2023 kami telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," kata Budi.
Sedangkan untuk warga DKI Jakarta yang sedang bertugas maupun mengenyam pendidikan di luar kota dan negeri, tidak akan terdampak penertiban dokumen kependudukan.
"Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset rumah di Jakarta," jelas Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.