DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Depok menyita barang bukti sabu-sabu seberat 8,25 gram bruto dan ganja 13 gram bruto dalam kasus narkoba Ahmad Syahroni (26).
“Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 8,25 gram bruto sabu-sabu dan ganja seberat 13 gram bruto,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Ubaidillah mengungkapkan, barang bukti tersebut sudah termodifikasi menjadi paket siap edar.
"Menyembunyikan ganja dan sabu-sabu yang sudah dimodifikasi terdakwa untuk disembunyikan di dalam makanan nasi dan gorengan," ungkap Ubaidillah.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Depok Selundupkan Sabu dan Ganja dalam Nasi dan Gorengan
Aksi terdakwa yang kerap disapa Roni saat menyelundupkan narkoba pakai nasi dan gorengan ke PN Depok tetap tidak dapat mengelabui petugas kejaksaan.
Menurut Ubaidillah, petugas kejaksaan memergoki upaya Roni menitipkan narkoba dalam kemasan nasi dan gorengan kepada tahanan yang sedang sidang di PN Depok.
"Dengan kecepatan dari petugas kejaksaan, kemudian berhasil mengagalkan upaya peredaran narkotika yang dilakukan Roni dan komplotannya tersebut," kata Ubaidillah.
Atas aksinya, Roni dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena menjadi terdakwa pengedar narkoba untuk rutan Depok.
Baca juga: Ahmad Syahroni, Pengedar Narkoba Dalam Kemasan Gorengan Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun
Pembacaan tuntutan disampaikan langsung saat sidang tuntutan di PN Depok kemarin, Senin (18/3/2024).
"Ahmad Syahroni alias Roni dituntut oleh Alfa Dera selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tutur Ubaidillah.
Tuntutan ini sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan yang berhasil diungkapkan jaksa dalam proses pembuktian di persidangan.
"Terdakwa bermufakat dengan Ahmad Fauzi alias Bejo (26) menjadi perantara dalam membeli dan menjual narkotika," ungkap Ubaidillah.
Adapun sidang tuntutan terhadap Ahmad Fauzi (yang berada di rutan) direncanakan digelar pada Rabu (27/3/2024) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.