Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Kompas.com - 19/03/2024, 14:17 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Depok menyita barang bukti sabu-sabu seberat 8,25 gram bruto dan ganja 13 gram bruto dalam kasus narkoba Ahmad Syahroni (26).

“Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 8,25 gram bruto sabu-sabu dan ganja seberat 13 gram bruto,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).

Ubaidillah mengungkapkan, barang bukti tersebut sudah termodifikasi menjadi paket siap edar.

"Menyembunyikan ganja dan sabu-sabu yang sudah dimodifikasi terdakwa untuk disembunyikan di dalam makanan nasi dan gorengan," ungkap Ubaidillah.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Depok Selundupkan Sabu dan Ganja dalam Nasi dan Gorengan

Aksi terdakwa yang kerap disapa Roni saat menyelundupkan narkoba pakai nasi dan gorengan ke PN Depok tetap tidak dapat mengelabui petugas kejaksaan.

Menurut Ubaidillah, petugas kejaksaan memergoki upaya Roni menitipkan narkoba dalam kemasan nasi dan gorengan kepada tahanan yang sedang sidang di PN Depok.

"Dengan kecepatan dari petugas kejaksaan, kemudian berhasil mengagalkan upaya peredaran narkotika yang dilakukan Roni dan komplotannya tersebut," kata Ubaidillah.

Atas aksinya, Roni dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena menjadi terdakwa pengedar narkoba untuk rutan Depok.

Baca juga: Ahmad Syahroni, Pengedar Narkoba Dalam Kemasan Gorengan Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun

Pembacaan tuntutan disampaikan langsung saat sidang tuntutan di PN Depok kemarin, Senin (18/3/2024).

"Ahmad Syahroni alias Roni dituntut oleh Alfa Dera selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tutur Ubaidillah.

Tuntutan ini sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan yang berhasil diungkapkan jaksa dalam proses pembuktian di persidangan.

"Terdakwa bermufakat dengan Ahmad Fauzi alias Bejo (26) menjadi perantara dalam membeli dan menjual narkotika," ungkap Ubaidillah.

Adapun sidang tuntutan terhadap Ahmad Fauzi (yang berada di rutan) direncanakan digelar pada Rabu (27/3/2024) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com