JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir Grab berinisial M (30) memeras uang Rp 100 juta dari penumpangnya berinisial CP dengan cara transfer ke nomor rekeningnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes (Pol) M Syahduddi mengatakan, M menyodorkan ponselnya ke korban dengan bertuliskan nomor rekening.
"Setelah ketahuan membawa korban menjauh dari tempat tujuan, sopir ini langsung menyodorkan handphonenya ke korban," kata Syahduddi saat konferensi pers, Senin (1/4/2024).
"Sambil dia meminta dan memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang," lanjut dia.
Baca juga: Motif Oknum Sopir Grab Peras Penumpangnya Rp 100 Juta di Jakbar, Kepepet Butuh Biaya Pernikahan
Korban pun kaget dan menanyakan untuk apa uang tersebut. Tetapi M terus memaksa agar korban mentransfer uang sebesar Rp 100 juta.
"Kemudian korban menjawab 'tidak punya uang sejumlah itu, kalau Rp 500.000 ada, tapi kalau Rp 100 juta tidak ada'," tambah ia.
Korban lantas mencoba melarikan diri saat kendaraan melambat. M langsung mengejar korban.
"Akhirnya pelaku berhasil menangkap korban dan membawa ke mobilnya," papar dia.
Saat dipaksa naik ke mobil pelaku, CP berteriak sedang dirampok. M pun panik dan pergi meninggalkan korban.
"Dan korban sempat membuka bagasi belakang mobil pelaku. Jadi ketika pelaku melarikan diri, bagasi belakang mobil terbuka," ucap Syahduddi.
Baca juga: Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab
Diberitakan sebelumnya, pemerasan M terhadap perempuan berinisial CP bermula saat CP memesan taksi online dengan titik penjemputan Mal Neo Soho Central Park Jakbar menuju ke kediamannya pada Senin (25/3/2024) lalu.
Sejak awal perjalanan, CP sudah merasa curiga karena sopir Grab membawanya masuk ke jalan tol. Padahal, tujuannya tidak melalui jalan tol.
Ketika ditanya, M mengaku hanya mengikuti petunjuk Google Maps. Setelah korban mengecek aplikasi Grab, ternyata ia baru mengetahui bahwa sang sopir tidak menekan tombol pick up.
Tiba-tiba sopir Grab itu pun meminta CP untuk mentransfer uang sejumlah Rp 100 juta.
Korban mengaku, mendapatkan ancaman dari sopir Grab akan dibuang ke sungai jika tidak mentransfer uang yang diminta.
Baca juga: Oknum Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpang Ditangkap, Polisi Cari Motifnya
CP berusaha pura-pura tak mengerti apa yang dimaksud oleh sopir Grab. Ia pun semakin panik sampai akhirnya, memutuskan untuk melompat dari mobil hingga akhirnya mendapat pertolongan dari warga sekitar.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di tangan dan kakinya. Ponsel miliknya pun turut diambil oleh pelaku.
Namun, Andri menegaskan, pelaku belum sempat menstransfer uang dari ponsel milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. M pun terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.