JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga Ibu Kota di luar daerah yang sedang sakit atau dalam kondisi kedaruratan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan, langkah ini diambil agar warga tersebut tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi.
“Jadi nanti untuk masyarakat yang memang sedang melakukan layanan pengobatan rutin di rumah sakit, dan juga masyarakat yang sedang memerlukan kedaruratan itu juga tidak kita nonaktifkan,” ujar Budi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Pemprov DKI Koordinasi dengan Dukcapil Bodetabek soal Penonaktifan NIK Warga Jakarta di Luar Daerah
Saat ini, kata Budi, Dukcapil DKI Jakarta sedang berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk meminta data warga ber-KTP DKI yang sedang mengakses layanan kesehatan.
“Kami bekerja sama dengan BPJS, kami lagi minta data-data.Misalnya sedang kemoterapi, cuci darah itu tidak kami nonaktifkan,” kata Budi.
Sebagai informasi, Dukcapil DKI Jakarta bakal menonaktifkan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota secara bertahap setelah Idul Fitri 1445 Hijriah atau 12 April 2024.
Pelaksanaan tersebut mundur dari jadwal yang ditentukan sebelumnya, yakni awal April 2024.
"Pasca-Lebaran akan kita lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," ujar Budi, Kamis (21/3/2024).
Menurut Budi, penonaktifan NIK warga DKI yang kini tinggal di luar daerah itu dilakukan setelah Lebaran adalah momen yang tepat. Sebab para warga itu juga telah melewati momen Hari Raya.
"Momennya lebih bagus pasca-Lebaran, lebih enak. Kita akan lakukan sampai akhir tahun, Desember," kata Budi.
Menurut Budi, sekitar 94.000 NIK warga akan dinonaktifkan dengan rincian 81.000 KTP yang telah meninggal dunia dan 13.000 warga menempati RT yang sudah tak tercatat.
Namun sebelum menonaktifkan NIK KTP itu, Disdukcapil DKI dan tingkat kota Jakarta akan menyosialisasikan kepada warga dan melakukan verifikasi.
"Nanti dilakukan verifikasi, mereka datang ke kelurahan, kami cek, apakah masih (tinggal) di situ kalau masih di situ," kata Budi.
Sebelumnya, tahapan penonaktifan NIK akan dilakukan pada April dari yang sebelumnya dijadwalkan awal Maret 2024.
Penundaan tahapan penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah itu tidak lepas dari adanya momen kontestasi politik Pemilu 2024.
Baca juga: Penonaktifan NIK Warga Jakarta di Luar Daerah Kembali Ditunda sampai Selesai Lebaran
Dengan demikian, proses penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap pada April 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.