JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, anggota TNI Angkatan Darat (AD) Praka Supriyadi (27) dibacok pedang oleh Aria Wira Raja sebanyak empat kali.
Hal ini menyebabkan korban bersimbah darah di pinggir Jalan Pangkalan, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024).
"Tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kami sita, sebanyak empat kali dan kena di bagian kepala dan lengan korban," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Anggota TNI AD di Bekasi
Kala itu, korban ditemukan oleh warga di lokasi kejadian. Namun nahas, nyawa Supriyadi tak terselamatkan meski sempat mendapat penanganan di rumah sakit.
Wira menyampaikan, peristiwa itu bermula ketika Praka Supriyadi mendapatkan informasi dari teman wanitanya, yakni W alias S yang diajak berhubungan seksual dengan Aria di apartemen. Menurut dia, terjadi selisih paham antara W dengan pelaku. W pun menghubungi korban.
"Supriyadi bersama-sama dengan temannya mendatangi tersangka. Maksud mendatangi tersebut adalah untuk menyelesaikan permasalahan antara S alias W dengan tersangka," terang Wira.
Korban lantas mengajak Aria ke rumah pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Akan tetapi, di tengah perjalanan pelaku yang duduk di kursi penumpang justru mengarahkan Supriyadi ke rumah temannya bernama Alvian.
Sesampainya di sana, Aria meneriaki korban dengan sebutan begal. Alhasil, korban menyelamatkan diri agar tak diamuk massa. Tak berhenti di situ, Aria justru mengambil pedang di rumah Alvian.
"Penyebab kematian dari pada korban itu akibat kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak dan menyebabkan kerusakan jaringan otak," ucap dia.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Aria Wira Raja dijerat Pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman (hukuman) tujuh tahun," jelas Wira.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.