JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sudah menginformasikan setiap warga yang akan terdampak penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK).
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan bahwa pemberitahuan sudah disampaikan, setelah proses sosialisasi kebijakan berlangsung sejak 2023 lalu.
“Pemberitahuan sudah kita lakukan, dan sosialisasi sejak pertengahan tahun 2023,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Fraksi PDI-P Minta Pemprov DKI Tak Terburu-buru Nonaktifkan NIK Warga Jakarta di Daerah
Selain itu, setiap warga juga dapat mengecek secara mandiri status keaktifan NIK-nya melalui laman resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Dalam laman tersebut, warga DKI Jakarta dapat memasukkan NIK-nya di bagian form “Cek Pembekuan Warga”.
Saat ini, Dinas Dukcapil DKI Jakarta sudah mengajukan data-data NIK warga Jakarta yang akan dinonaktifkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk tahap awal, terdapat 92.432 NIK warga DKI jakarta yang sudah diajukan. Sebanyak 81.119 di antaranya adalah NIK warga yang sudah meninggal dunia.
Sementara itu, 11.374 NIK sisanya adalah warga yang masih hidup, tetapi tercatat beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus.
“Untuk pelaksanaan penonaktifannya, sudah menjadi kewenangan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri,” kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, tahapan penonaktifan NIK akan dilakukan pada April dari yang sebelumnya dijadwalkan awal Maret 2024.
Baca juga: Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan
Penundaan tahapan penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah itu tidak lepas dari adanya momen kontestasi politik Pemilu 2024.
Dengan demikian, proses penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap pada April 2024, tepatnya setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Bersamaan dengan itu, Dukcapil DKI juga membuka posko aduan bagi warga terdampak penonaktifan NIK yang ingin mengajukan keberatan.
Permohonan keberatan dapat diajukan warga ke posko pengaduan di kantor kelurahan domisili masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.