TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Camat Pondok Aren Hendra mengungkapkan alasan pemerkosa berinisial H mengundurkan diri sebagai staf Kelurahan Pondok Kacang Barat karena banyak mendapatkan sanksi sosial akibat tindakan asusilanya.
“Ya orang dia sudah kena sanksi sosial. Mau kerja juga sudah enggak nyamanlah pasti. Orang sudah kasus kayak begitu,” ujar Hendra saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/5/2024).
Sebelum mengundurkan diri, Hendra mengakui bahwa dia telah mengetahui kasus apa yang sedang menimpa H.
Namun, dia tidak ingin membahasnya pada saat yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai staf Kelurahan Pondok Kacang pada 2021.
Baca juga: Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021
“Justru, saya bersyukur dia mundur. Kalau dia enggak mundur, saya juga bingung. Ya baguslah. Kalau dia enggak mundur, ya pasti diberhentikan. Karena kan mencoreng nama baik instansi. Tapi karena sudah mundur, ya sudah, bagus,” ujar Hendra.
Hendra menuturkan, H bukanlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kelurahan Pondok Kacang Barat.
“Ya staf honorer, bukan PNS. TKS, tenaga kerja sukarela,” ungkap Hendra.
Selain staf kelurahan, H juga diketahui bergabung dalam anggota komite sekolah dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) salah satu rumah ibadah.
Adapun ayah MA, AS (47) ke Polres Tangerang Selatan terkait kasus pemerkosaan anaknya pada Selasa (3/10/2022).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/B/1860/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan
Dalam laporan itu disebutkan bahwa peristiwa pemerkosaan H terhadap MA pada 4 Desember 2021.
Keluarga korban baru mengetahui MA hamil usai korban mengalami pendarahan dan akhirnya keguguran.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil menjelaskan alasan polisi belum menangkap pelaku kasus pemerkosaan MA usai dua tahun kejadian.
Dalam proses penyidikan, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan menemukan kendala karena kondisi psikis MA pada saat itu masih belum stabil.
“Sehingga belum bisa diambil keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Agil saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/5/2024).
Baca juga: Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil
Selanjutnya, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan meminta MA menjalani pemeriksaan psikologis pada November 2022.
“Hasil pemeriksaan psikolog sementara keluar pada bulan Mei 2023, di mana belum dapat disimpulkan karena kondisi psikis korban masih belum stabil sehingga pemeriksaan psikolog dapat dilanjutkan lagi setelah kondisi korban stabil,” ungkap Agil.
Pada Januari 2024, korban baru menjalani pemeriksaan psikologi kembali. Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan masih menunggu hasilnya keluar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.