JAKARTA, KOMPAS.com - Panca Darmansyah (41), terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sempat dihantui rasa takut dan bersalah usai melakukan aksinya.
“Dia (Panca) mengaku ketakutan sejak melakukan aksinya. Ada rasa bersalah yang menghantuinya,” kata kuasa hukum Panca bernama Amriyadi Pasaribu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Amriyadi mengatakan, rasa takut itu menghantui kliennya selama beberapa pekan, terhitung sejak melakukan aksi bejatnya hingga hari rekonstruksi perkara.
“Kalau penyesalan itu memang dari awal ya, dia sangat menyesal sekali karena sampai melakukan itu (membunuh). Makanya dia sangat ketakutan, baik ketika melakukan aktivitas atau saat tertidur,” ungkap Amriyadi.
Baca juga: Jaksa: Panca Darmansyah Lakukan KDRT ke Istri karena Cemburu
Di lain sisi, Amriyadi mengungkapkan, keluarga Panca disebut telah legawa. Pihak keluarga bahkan berharap ada sedikit keringan hukuman terhadap Panca.
“Saya juga ngobrol sama keluarganya, dan keluarganya juga mengatakan bahwa mudah-mudahan ada keringanan dari perbuatan dia ini, ada pertolonganlah untuk saat ini. Itu aja tanggapan dari keluarga,” imbuh Amriyadi.
Adapun dalam sidang perdana, jaksa mendakwa Panca telah melakukan pembunuhan berencana dan KDRT terhadap istrinya.
Untuk kasus pembunuhan, Panca didakwa menggunakan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primair.
Kemudian, Panca didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Panca juga didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai dakwaan primair di kasus KDRT.
Ia lalu didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya terjadi pada 3 Desember 2023. Panca menghabisi nyawa anaknya satu per satu dengan cara dibekap di dalam kamar.
Mulanya, ia membekap anak bungsunya, As (1). Selang 15 menit, anak ketiga berinisial A (3) menjadi sasaran Panca.
Setelah itu, ia membekap anaknya yang kedua, S (4), dan dilanjutkan dengan anaknya yang tertua, VA (6).
Baca juga: Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap 4 Anak Kandungnya
Aksi sadis Panca dilatarbelakangi oleh api cemburu terhadap sang istri, D. Panca merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, D bisa bebas melakukan apapun yang diinginkan.
“Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istrinya dan menyampaikan bahwa mungkin istrinya akan puas kalau dia cuma sendirian. Jadi bisa bebas, demikian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).
Di lain sisi, Panca turut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, D.
KDRT yang dilakukan Panca terhadap istrinya terjadi sehari sebelum tersangka membunuh empat anaknya. Ia memukuli D hingga lebam saat sang istri hendak pergi ke tempat kerja.
Akibat hal itu, korban babak belur dihajar oleh Panca di bagian wajah. Ia bahkan sempat muntah darah usai kejadian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.