JAKARTA, KOMPAS.com - Panca Darmansyah (41), terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, disebut tak pernah ditengok keluarga sejak dijebloskan ke penjara.
“Selama ditahan, memang hanya saya yang mengunjungi. Dari pihak keluarga, keluarga istrinya, tidak pernah ada yang menjenguk,” ujar Amriyadi Pasaribu selaku kuasa hukum Panca di Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Amriyadi mengaku sangat prihatin dengan kondisi kliennya. Terlebih, tak ada dukungan keluarga setelah Panca ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani sidang di pengadilan.
“Ya saya merasa prihatin dengan kehidupan Panca. Walaupun dia bersalah, paling tidak dari sisi keluarga ada perhatian,” tutur dia.
Lebih lanjut, Amriyadi mengungkapkan, Panca semakin hari semakin kurus. Berat badannya terus turun sejak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga: Panca Darmansyah Berupaya Bunuh Diri Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya
“Secara umum kondisinya di tahanan baik-baik saja, baik saat ditahan di rumah tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan maupun di LP Cipinang. Namun, kelihatan memang badannya agak berbeda ketika ditahan di Polres dengan di LP Cipinang, agak kurusan kalau saya lihat sekarang,” ungkap Amriyadi.
Adapun dalam sidang perdana, jaksa mendakwa Panca telah melakukan pembunuhan berencana dan KDRT terhadap istrinya.
Untuk kasus pembunuhan, Panca didakwa menggunakan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primair.
Kemudian, Panca didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Panca juga didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai dakwaan primair di kasus KDRT.
Ia lalu didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya terjadi pada 3 Desember 2023. Panca menghabisi nyawa anaknya satu per satu dengan cara dibekap di dalam kamar.
Mulanya, ia membekap anak bungsunya, As (1). Selang 15 menit, anak ketiga berinisial A (3) menjadi sasaran Panca.
Setelah itu, ia membekap anaknya yang kedua, S (4), dan dilanjutkan dengan anaknya yang tertua, VA (6).
Baca juga: Panca Darmansyah Bunuh Empat Anak Kandungnya Usai Pergoki Istri Selingkuh
Aksi sadis Panca dilatarbelakangi oleh api cemburu terhadap sang istri, D. Panca merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, D bisa bebas melakukan apapun yang diinginkan.
“Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istrinya dan menyampaikan bahwa mungkin istrinya akan puas kalau dia cuma sendirian. Jadi bisa bebas, demikian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).
Di lain sisi, Panca turut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, D.
KDRT yang dilakukan Panca terhadap istrinya terjadi sehari sebelum tersangka membunuh empat anaknya. Ia memukuli D hingga lebam saat sang istri hendak pergi ke tempat kerja.
Akibat hal itu, korban babak belur dihajar oleh Panca di bagian wajah. Ia bahkan sempat muntah darah usai kejadian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.