JAKARTA, KOMPAS.com - SS (16) dan M (8), dua anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya berinisial BS (44) di Cipayung, Jakarta Timur, sudah kembali bersekolah.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, saat ini korban sudah beraktivitas seperti biasa dan tidak merasa ketakutan.
"Korban sudah sekolah lagi seperti biasa, tidak ada ketakutan lagi," kata Sri saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
Sri mengungkapkan, pihaknya langsung memberikan pendampingan kepada korban sesaat setelah peristiwa pemerkosaan diketahui. Dia pun memastikan SS dan M telah mendapatkan hak-hak sebagai korban.
"Ya untuk kedua korban sudah langsung mendapatkan hak-haknya," terangnya.
"Baik itu pendampingan, pemulihan, layanan kesehatan, pendampingan psikologi, serta pelayanan penelitian sosial, semua sudah kami berikan," ujar dia.
Baca juga: Kementerian PPPA Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Pemerkosaan Siswi SLB di Kalideres
Diberitakan sebelumnya, seorang juru parkir (jukir) berinisial BS di Cipayung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni SS dan M.
Pelaku melakukan perbuatan cabulnya itu saat sang istri yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) sedang tidak berada di rumah.
"Pelaku melakukan perbuatannya saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah dan pelaku ada ketertarikan kepada korban," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Kasus ini baru terungkap ketika korban SS melaporkan perbuatan ayah tirinya ke lembaga anak yang kemudian diproses Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Nicolas mengungkapkan, kakak SS dan M sebelumnya juga pernah mengalami kekerasan seksual serupa, tetapi dilakukan oleh ayah kandung mereka. Pelaku pun telah dihukum dan divonis 12 tahun hukuman penjara.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Karena pelaku merupakan ayah tiri dari korban, maka pidananya ditambah menjadi satu per tiga atau maksimal 20 tahun," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.