JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga penadah jam tangan mewah hasil perampokan yang dilakukan tersangka berinisial HK (32) di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, ternyata merupakan keluarga dan teman dekat pelaku.
"Salah satu di antara penadah adalah adik ipar tersangka (HK),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Jumat (14/6/2024).
Wira mengatakan, penadah yang merupakan adik ipar HK adalah pria berinisial MAH (20). Kemudian, dua penadah lainnya, yakni DK (19) dan TFZ (22) merupakan teman HK.
Adapun MAH diketahui menadah tiga buah jam tangan hasil curian. Ia dimintai tolong oleh HK untuk menjual jam tangan tersebut.
Namun, MAH meminta bantuan kepada DK untuk menjual jam tangan yang dititipkan HK.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Perampok Jam Tangan Mewah di PIK 2 Ditembak
Pada saat bersamaan, HK juga menitipkan tiga jam tangan mewah hasil curian ke TFZ untuk dijualkan.
“Jadi dititipkan kepada tiga orang itu untuk dibantu dijualkan, tetapi memang belum ada yang terjual,” imbuh Wira.
Sebagai informasi, HK merampok belasan jam tangan mewah di sebuah toko di kawasan PIK 2 pada Sabtu (8/6/2024). Ia merampok sambil menodongkan senjata tajam ke pegawai toko.
Total ada 18 jam tangan mewah yang diambil HK. 10 buah jam tangan di antaranya bermerek Rolex, enam buah jam tangan bermerek Audemars Piguet, dan sisanya bermerek Patek Philippe.
Pemilik toko disebut menderita kerugian hingga Rp 12,85 miliar akibat peristiwa ini.
Sementara, HK sendiri diciduk polisi pada Selasa (11/6/2024). Ia ditangkap di sebuah hotel kawasan Cipanas, Cianjur, sekitar pukul 18.50 WIB.
Dari penangkapan HK, polisi menemukan barang bukti berupa 12 jam tangan mewah dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
HK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal pidana sembilan tahun penjara.
Selain HK, polisi juga menangkap tiga orang lainnya dalam kasus ini. Ketiganya, yakni, MAH, DK, dan TFZ.
Terbukti membantu HK menjual barang hasil curian, ketiga tersangka ini disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Perampok di Toko PIK 2 Pura-pura Jadi Pembeli Sebelum Gasak Jam Tangan Mewah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.