Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkena Proyek KBT, Tujuh Tahun Ganti Rugi Belum Dibayar

Kompas.com - 08/05/2014, 14:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Delapan warga pemilik tahan yang terkena imbas proyek pembebasan lahan untuk pembuatan Banjir Kanal Timur (BKT) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar ganti tanah milik mereka. Hampir 7 tahun, Pemprov DKI Jakarta belum membayar ganti rugi.

Pengacara warga, Eko Takari, mengatakan, awal 2007, delapan warga ini sudah melakukan proses sosialisasi untuk mendapat ganti rugi pembebasan lahan mereka. Warga sudah melengkapi surat dan berkas untuk memenuhi hal itu sesuai dengan prosedurnya.

Dua tahun berselang, proyek KBT pun dikerjakan. Namun, mereka belum mendapatkan ganti rugi.

Tahun 2010, warga mulai membawa masalah itu ke jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim. Pihak tergugat yakni Panitia Pembebasan Lahan Tanah Proyek Banjir Kanal Timur selaku tergugat I, Gubernur DKI Jakarta Cq Wali Kota Jakarta Timur (kala itu-red) selaku tergugat II. Pihak yang turut tergugat, yakni PT Adhi Karya selaku turut tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur selaku turut tergugat II.

Eko menyatakan, PN Jaktim menjatuhkan vonis, di antaranya mengabulkan gugatan dan menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selan itu, putusan pengadilan juga menghukum tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi atas obyek perkara milik para penggugat seluas lebih kurang 4.877 meter persegi dengan nilai Rp 8.549.381.000.

"Di PN Jakarta Timur, diputus bahwa para warga dimenangkan. Yang antara lain, memberikan ganti rugi kepada delapan orang ini," kata Eko, saat mendampingi warga melakukan orasi di BKT, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (8/5/2014).

Selanjutnya, pihak Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan tersebut di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, lanjutnya, di tingkat ini pun, Pengadilan Tinggi kembali memenangkan warga.

"Di Pengadilan Tinggi kembali diputuskan menguatkan putusan dari pengadilan negeri, yang artinya memenangkan warga. Jadi tetap mewajibkan membayar kepada 8 orang ini," ujar Eko.

Setelah putusan Pengadilan Tinggi keluar, pihak tergugat diberi waktu 14 hari untuk melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun, lewat dari batas waktu yang ditentukan itu, pihak tergugat rupanya tidak mengajukan banding. Tergugat baru mengajukan banding setelah lewat dari waktu yang ditentukan itu.

"Kalau tidak salah tiga bulan. Kemudian mereka ajukan banding setelah itu, tetapi ditolak," ujar Eko.

Penolakan kasasi tergugat, lanjutnya, tercatat dalam Surat Keterangan dari pengadilan nomor 39/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM.jo.NO.266/PDT/2011/PT.DKI. Pengadilan memutuskan menolak kasasi karena tidak sesuai dengan syarat formal.

"Karena itu, keputusan pengadilan berarti sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Eko.

Atas dasar ini, pihaknya meminta ada kejelasan dari Pemprov DKI terkait pembayaran tersebut. PN Jaktim juga menurutnya telah menyampaikan teguran dalam Relaas Panggilan Aanmaning No.13/2012.Eks.Jo.No.30/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim kepada tergugat I dan II selaku termohon eksekusi untuk melaksanakan isi putusan.

"Namun, sampai saat ini pembayaran ganti rugi tersebut belum dilakukan (oleh tergugat I dan II)," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com