"Ya sudah pastilah, baunya bahkan enggak hilang-hilang setelah Lebaran," ungkap Jali (40), warga Kebon Melati, Tanah Abang, saat ditemui di sekitar tempat tinggalnya, Rabu (24/9/2014).
Ia menceritakan, warga Jalan KH Mas Mansyur sudah lama merasa terganggu dengan aktivitas jual-beli hewan kurban di pinggir jalan. Oleh karena itu mereka setuju dengan Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan.
Dengan aturan tersebut, aktivitas jual-beli hewan kurban dipusatkan di Jalan Tenaga Listrik, Jakarta Pusat. "Baguslah sekarang dipusatkan, jadi orang yang mau berkurban datangnya langsung ke pusat penampungan itu," ujar Jali.
Senada dengan Jali, Dias (55), pedagang warung di pinggir Jalan KH Mas Mansyur, menilai aktivitas jual-beli hewan kurban yang dilakukan di trotoar jalan tersebut dapat mengganggu aktivitas warga dan juga lalu lintas.
"Apalagi kalau sudah mendekati lebaran, bikin macet jalan!" keluhnya.
Sementara itu, sejumlah pedagang kambing mengaku kesal karena tidak mendapat izin berjualan di trotoar Jalan KH Mas Mansyur. Mereka menilai, pemusatan aktivitas jual-beli hewan kurban tidak akan cukup menampung seluruh hewan kurban.
Ini karena jumlah permintaan hewan kurban meningkat hingga ribuan ekor menjelang Idul Adha. Sementara menurut pedagang, pemusatan akan mengurangi ruang penampungan hewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.