"Selama sebulan, kami (polisi) tidak akan menilang pelanggar. Kami akan melakukan peneguran dan pemeriksaan surat-surat kendaraan," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Selasa (16/12/2014).
Jadi, apabila ada pengendara sepeda motor yang melanggar, polisi akan menghentikannya. Kemudian memberikan arahan dan mengecek surat-surat.
Bila tidak memiliki surat-surat lengkap, misalnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) maka pengendara akan langsung ditilang. [Baca: Pelarangan Sepeda Motor Dianggap Membunuh Bisnis Kurir]
"Tidak punya surat-surat lengkap tentu merupakan pelanggaran, maka akan ditilang. Kalau lengkap, kami arahkan ke jalur-jalur alternatif," kata Hindarsono.
Jalur-jalur alternatif yang dapat dilintasi pengendara sepeda motor yang dilarang melintas antara lain Jalan Kebon Kacang, Jalan Kampung Bali, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Tanah Abang Timur, dan Jalan Abdul Muis untuk sisi barat. Sementara untuk sisi timur, pengendara bisa mengakses Jalan Agus Salim.
Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan ini untuk mengurangi angka kematian pengendara sepeda motor. Untuk mengakomodasi pengendara motor yang hendak melintas, Pemprov DKI menyediakan bus gratis yang beroperasi di kawasan larangan sepeda motor.
Uji coba pelarangan sepeda motor untuk sementara akan berlangsung di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat karena kedua jalan tersebut dinilai memiliki transportasi umum yang sudah cukup baik. Di samping itu, kewasan tersebut memiliki banyak jalan alternatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.