Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Pembatasan Sepeda Motor Tak Langsung Ditilang, tetapi...

Kompas.com - 16/12/2014, 17:20 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bila melanggar aturan lalu lintas, pengendara kendaraan lumrahnya akan mendapat surat bukti pelanggaran (tilang) dari polisi. Namun khusus untuk aturan pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, pengendara tidak akan langsung ditilang.

"Selama sebulan, kami (polisi) tidak akan menilang pelanggar. Kami akan melakukan peneguran dan pemeriksaan surat-surat kendaraan," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Selasa (16/12/2014).

Jadi, apabila ada pengendara sepeda motor yang melanggar, polisi akan menghentikannya. Kemudian memberikan arahan dan mengecek surat-surat.

Bila tidak memiliki surat-surat lengkap, misalnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) maka pengendara akan langsung ditilang. [Baca: Pelarangan Sepeda Motor Dianggap Membunuh Bisnis Kurir]

"Tidak punya surat-surat lengkap tentu merupakan pelanggaran, maka akan ditilang. Kalau lengkap, kami arahkan ke jalur-jalur alternatif," kata Hindarsono.

Jalur-jalur alternatif yang dapat dilintasi pengendara sepeda motor yang dilarang melintas antara lain Jalan Kebon Kacang, Jalan Kampung Bali, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Tanah Abang Timur, dan Jalan Abdul Muis untuk sisi barat. Sementara untuk sisi timur, pengendara bisa mengakses Jalan Agus Salim.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan ini untuk mengurangi angka kematian pengendara sepeda motor. Untuk mengakomodasi pengendara motor yang hendak melintas, Pemprov DKI menyediakan bus gratis yang beroperasi di kawasan larangan sepeda motor.

Uji coba pelarangan sepeda motor untuk sementara akan berlangsung di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat karena kedua jalan tersebut dinilai memiliki transportasi umum yang sudah cukup baik. Di samping itu, kewasan tersebut memiliki banyak jalan alternatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com