Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Yakin Ribuan Ekstasi yang Diedarkan Bripka Sudirman Bukan dari Barang Sitaan

Kompas.com - 19/01/2015, 19:09 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu polisi yang tertangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba, Bripka Sudirman, adalah anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul memastikan, barang bukti yang ditemukan bersamaan dengan penggerebekan bukanlah dari barang sitaan kasus lain.

"Bukan (barang bukti dari kasus lain), itu dari bandar yang dipesan sendiri oleh tersangka," ujar Martinus, Senin (19/1/2015) di Jakarta. [Baca: Kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat soal Anggotanya yang Tertangkap]

Martinus mengatakan, kepolisian tengah meminta keterangan dan menggali terus informasi dari tersangka untuk mengungkap bandar tersebut.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Parulian Sinaga mengatakan, jajarannya telah menahan Sudirman.

Menurut dia, Sudirman akan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. Selain itu, Sudirman akan menjalani proses hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Seperti diketahui, saat membekuk Sudirman di sebuah hotel di Jalan Prof Dr Latumenten, Jakarta Barat, Jumat (16/1/2015) lalu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu plastik klip isi sabu bentuk kristal warna putih seberat 51 gram, ekstasi warna merah sebanyak lima butir, dan ekstasi warna kuning sebanyak dua butir dengan berat 2,3 gram.

Polisi pun menyita tas ransel warna coklat berisi satu plastik warna putih yang digunakan untuk membungkus beberapa plastik sabu dengan berat yang beragam. [Baca: Lima Polisi Jakarta yang Edarkan Narkoba Dipastikan Dipecat]

Selain itu, ada pula plastik warna hitam yang membungkus 72 plastik klip berisi 7.200 butir ekstasi warna merah seberat 210 gram dan 25 plastik klip berisi 2.500 butir ekstasi seberat 720 gram.

Sudirman melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com